Konsultasi Syariah Akhlaq (Sikap) Terbaik Terhadap Pengidap Penyakit Menular Semacam HIV AIDS

⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑

🇦‌🇰‌🇭‌🇱‌🇦‌🇶‌ 🇹‌🇪‌🇷‌🇧‌🇦‌🇮‌🇰‌
🇹‌🇪‌🇷‌🇭‌🇦‌🇩‌🇦‌🇵‌ 🇵‌🇪‌🇳‌🇬‌🇮‌🇩‌🇦‌🇵‌
🇵‌🇪‌🇳‌🇾‌🇦‌🇰‌🇮‌🇹‌ 🇲‌🇪‌🇳‌🇺‌🇱‌🇦‌🇷‌

⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/5/II/19/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihakhlaq_

🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌

Konsultasi Syariah *288 – Akhlaq Terbaik Terhadap Pengidap Penyakit Menular*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
Assalamualaikum.
💾 Sy ada pertanyaan ustasd: Bgini, sy punya teman positif AIDS, tp yg tau cuma sy aja. Sy bingung, apakah sy simpan sendiri rahasia ini dengan dasar membantu teman mnutupi aibnya ATAU sy sampaikan ke teman yg lain dengan dasar mencegah penularannya (maksudnya agar teman2 lain bisa mengantisipasi hal2 yg bisa memungkinkan terjadi penularan) Terimakasih sebelumnya ustasd🙏🙏🙏🙏

📝 Ditanyakan oleh Saudari *Hasnawiah* (08114499269) pada _12 Februari 2019_

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
Wa’alaikumussalam
🛎 Memang penyakit hanya terjadi atas izin dan kehendak Allah. Penyakit menular pun demikian. Seseorang tertular penyakit bukan karena ganasnya penyakit tersebut tapi karena Allah menghendaki penyakit ganas tersebut menular. Allah bukan berkehendak buruk dengan penyakit menular. Ada berjuta hikmah dibaliknya.

🏵 Karenanya, kita diwajibkan Allah dan Rasul-Nya untuk berobat dan menjaga kesehatan, begitupula kita diwajibkan untuk menghindari potensi tertular penyakit dari orang lain.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَِّبيِّ قَالَ : لاَ يُوْرِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ
📜 Dari Abu Hurairah dari Nabi bersabda, _“Janganlah unta yang sehat dicampur dengan unta yang sakit”_ *[Shahih Al Bukhari: 5771 dan Muslim 2221]*

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَِّبيِّ قَالَ : فِرَّ مِنَ الْمَجْذُوْمِ فِرَارَكَ مِنَ الأَسَدِ
📜 Dari Abu Hurairah dari Nabi bersabda, _“Larilah dari penyakit kusta seperti engkau lari dari singa”._ *[Shahih Muslim 5380]*

🎾 Dua hadits ini menjadi pedoman paling inti dan mendasar bahwa kita wajib menjauhkan diri dari potensi penyakit menular. Karena penyakit menular bisa saja menular ke kita yang sehat, entah karena kita banyak dosa sehingga menurut Allah pantas untuk mendapatkan musibah berupa penyakit menular tersebut atau entah karena kita tidak menjaga kesehatan atau entah karena sebab-sebab syar’i lainnya.

🥅 Menyebarkan penyakit yang diderita orang lain termasuk menyebarkan keburukan sekaligus ghibah. Penderita penyakit pasti tidak mau sama sekali penyakitnya diketahui orang banyak. Maka jika ada orang yang punya penyakit menular, tidak harus kita siarkan/umumkan, cukup kita beritahu orang yang berinteraksi dengannya agar berhati2 agar jangan sampai tertular penyakitnya.

🕋 Allah Al-Bathin berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
_“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat adzab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah Mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”_ *[QS. An-Nur: 19]*

🚕 Bagaimana kalau penderita penyakit justru ridha penderitaannya diketahui orang lain? Mungkin dia ingin orang lain terselamatkan dari potensi tertulari penyakitnya. Kalau demikian, maka kita boleh memberitahukan penyakitnya ke orang lain sesuai keridhaannya.

🚑 Pada dasarnya terlarangnya kita mengungkap penyakit orang lain adalah ketika dia tidak ridha. Kalau dia memaafkan bahkan memerintahkan, maka kita boleh mengungkapnya ke orang lain. Hanya saja *harus atas dasar maslahat, bukan semata-mata sengaja menyebarluaskannya*.

📜 Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
أَتَدْرُوْنَ مَا الْمُفْلِسُ؟ قَالُوْا: الْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ. فَقَالَ: إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ. فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ، أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ
_“Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut itu?”_ Mereka menjawab, “Orang yang bangkrut di kalangan kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan tidak pula memiliki harta/barang.” Rasulullah bersabda, “_Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat. Namun ia juga datang dengan membawa dosa kezhaliman._
🔺 Ia pernah mencela saudaranya,
🔺 Menuduh tanpa bukti (memfitnah),
🔺 Memakan harta,
🔺 Menumpahkan darah orang,
🔺 Memukul orang lain (tanpa hak).
_Maka sebagai tebusan atas kedzalimannya tersebut, diberikanlah kebaikannya kepada orang-orang itu. Hingga apabila kebaikannya telah habis dibagi-bagikan kepada orang-orang yang didzaliminya sementara belum semua kezhalimannya tertebus, diambillah kejelekan/ kesalahan yang dimiliki oleh orang yang dizhaliminya lalu ditimpakan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka.”_ *[Shahih Muslim no. 6522]*

🔴 Oleh karenanya dalam riwayat lain Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda,
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأَخِيْهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ، إِنْ كاَنَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ
_“Siapa yang pernah berbuat kezhaliman terhadap saudaranya baik menyangkut kehormatan saudaranya atau perkara-perkara lainnya, maka hendaklah ia meminta kehalalan dari saudaranya tersebut pada hari ini (di dunia) sebelum tidak ada lagi dinar dan tidak pula dirham (untuk menebus kesalahan yang dilakukan, yakni pada hari kiamat). Bila ia memiliki amal shalih diambillah amal tersebut darinya sesuai kadar kedzalimannya (untuk diberikan kepada orang yang dizhaliminya sebagai tebusan/pengganti kezhaliman yang pernah dilakukannya). Namun bila ia tidak memiliki kebaikan maka diambillah kejelekan orang yang pernah didzaliminya lalu dipikulkan kepadanya.”_ *[Shahih Al-Bukhari no. 2449]*

😷 Semoga kita dihindarkan oleh Allah dari penyakit apapun termasuk penyakit AIDS dan penyakit ganas lainnya.

📝 Dijawab oleh *Abu Abizard*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌐 Alhamdulillah, atas izin Allah kemudian doa para subscriber 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮 , pada 8 Februari 2019 BCQUFI dengan YADARIQUFIYA telah resmi dan disahkan oleh Pemerintah melalui KEMENKUMHAM RI, Notaris, Dan Dirjen Pajak.

📒 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮melalui Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah (YADARIQUFIYA) membuka kesempatan kepada para donatur dan masyarakat luas yang ingin bershadaqah berupa pakaian bekas layak guna. Direncanakan, YADARIQUFIYA akan mengadakan buka puasa bersama sekaligus peresmian Mushalla Al-Istiqamah dan bakti sosial pada bulan Ramadhan 1440 H. Kurang lebih ada 40 faqir miskin di sekitar Mushalla.

🎙 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌ di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._

Konsultasi Syariah Mimpi Bertemu Orang Tua Yang Sudah Wafat, Pertanda Apa? Apakah Itu Benar-benar Beliau Atau Jin Syaithani Yang Menyerupakan Diri Dengan Beliau?

🔮🔮🔮🔮🔮🔮🔮🔮🔮🔮🔮🔮🔮🔮

🇲‌🇮‌🇲‌🇵‌🇮‌ 🇧‌🇪‌🇷‌🇹‌🇪‌🇲‌🇺‌
🇴‌🇷‌🇦‌🇳‌🇬‌ 🇹‌🇺‌🇦‌
🇾‌🇦‌🇳‌🇬‌ 🇸‌🇺‌🇩‌🇦‌🇭‌
🇼‌🇦‌🇫‌🇦‌🇹‌
🇵‌🇪‌🇷‌🇹‌🇦‌🇳‌🇩‌🇦‌ 🇦‌🇵‌🇦‌

🔮🔮🔮🔮🔮🔮🔮🔮🔮🔮🔮🔮🔮🔮

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/2/III/19/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihaqidah_

🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌

Konsultasi Syariah *291 – Mimpi Bertemu Orang Tua Yang Sudah Wafat, Pertanda Apa?*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
Assalamualaikum ustadz.
🍕 Q mau nanya kakak” aku seringin mimpi almarhum bapa. Sdngkan q gk prnh. Biasanya klau d dtangi dlm mimpi itu tndnya apa yh ustadz. Atau hnya sekedar kembang tdur. Ustadz kdng q ingin mmpiin bapa. Tp gk prnh. Sdngkan kakak” q sering mmpiin bpa.

📝 Ditanyakan oleh Saudari *Kajunki* (+6281395013742) dari Bandung pada _7 Februari 2019_

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
Wa’alaikumussalam
🌀 Kalau mimpinya terlalu sering ada dua kemungkinan, ada pesan dari almarhum yang belum dilaksanakan, atau almarhum minta bantuan doa anak-keturunan dan keluarganya, yang banyak lebih banyak dari biasanya. Bisa juga yang kita mimpikan itu hanya kenangan kita yang terbawa ke alam mimpi. Bisa juga merupakan cara Allah membahagiakan kita agar terobati rindu dan kangen kita sebelum nanti akan bertemu dengannya di Surga. Aamiin.

📜 Diriwayatkan dari Said bin Jubair, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menjelaskan tafsir ayat tersebut,
إِنَّ أَرْوَاحَ الْأَحْيَاءِ وَالْأَمْوَاتِ تَلْتَقِي فِي الْمَنَامِ فَتَتَعَارَفُ مَا شَاءَ اللَّهُ مِنْهَا، فَإِذَا أَرَادَ جَمِيعُهَا الرُّجُوعَ إِلَى الْأَجْسَادِ أَمْسَكَ اللَّهُ أَرْوَاحَ الْأَمْوَاتِ عِنْدَهُ، وَأَرْسَلَ أَرْوَاحَ الْأَحْيَاءِ إِلَى أَجْسَادِهَا
_“Sesungguhnya ruh orang yang hidup dan ruh orang mati bertemu dalam mimpi. Mereka saling mengenal sesuai yang Allah kehendaki. Ketika masing-masing hendak kembali ke jasadnya, Allah menahan ruh orang yang sudah mati di sisi-Nya, dan Allah melepaskan ruh orang yang masih hidup ke jasadnya.”_ *[Tafsir At-Thabari 21/298, Al-Qurthubi 15/260, An-Nasafi 4/56, Zadul Masir Ibnul Jauzi 4/20, dan beberapa tafsir lainnya]*

🎪Apakah Ibnu Abbas me ngarang atau membuat hoaks? Oh tidak. Apa yang dikatakan Ibnu Abbas ini jelas berdasarkan wahyu. Terbukti, Allah berfirman,
اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَى إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
_“Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) ruh (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; Maka Dia tahanlah ruh (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan ruh yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda- tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berpikir.”_ *[QS. Az-Zumar : 42]*

📜 Ada pula riwayat lain, dari Abu ad-Darda’, dari Rasulullah,
اَلْمَيِّتُ إِذاَ مَاتَ دِيْرَ بِهِ دَارُهُ شَهْرًا يَعْنِيْ بِرُوْحِهِ وَحَوْلَ قَبْرِهِ سَنَةً ثُمَّ تُرْفَعُ إِلَى السَّبَبِ الَّذِيْ تَلْتَقِيْ فِيْهِ أَرْواَحُ اْلأَحْياَءِ وَاْلأَمْواَتِ .
_“Seseorang apabila meninggal, maka ruhnya dibawa berputar-putar di sekeliling rumahnya selama satu bulan, dan di sekeliling makamnya selama satu tahun, kemudian ruh itu dinaikkan ke suatu tempat di mana ruh orang hidup bertemu dengan arwah orang mati.”_ *[Musnad al-Firdaus fi Ma’tsur al-Khithab li ad-Dailami (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1417/1996), 4/240, nomor 6722]* Menurut sebagian muhadditsin, hadits ini dha’if.

♻ Hal yang harus didasari bahwa sosok yang muncul dalam mimpi yang mirip dengan rupa orang yang sudah meninggal BELUM tentu adalah ruh orang tersebut. Sebab bisa jadi sosok jin yang menyerupakan diri dengan seseorsng yang kita kenal selama hidup. Hanya Rasulullah saja satu-satunya manusia yang bisa muncul dalam mimpi dengan sebenar-benarnya tanpa ada satupun jin yang berhasil menyerupai beliau. Namun kita wajib mengenali ciri fisik Rasulullah seperti tercatat dalam hadits-hadits.

👑 Lalu bagaimana cara kita membedakan apakah sosok yang muncul dalam mimpi itu jin ataukah ruh orang yang benar-benar, salah satunya, kita lihat apa obrolan atau pesan yang disampaikan. Kalau isinya nasehat, insyaallah itu sosok yang benar. Kalau isinya menjerumuskan ke dosa, walau kecil, meski tanpa sadar, dijamin itu jin syaithani yang menyerupakan diri. Karena _jin syaithani hanya punya satu pekerjaan yaitu menyesatkan manusia_, salah satunya melalui dunia mimpi.

📝 Dijawab oleh *Abu Abizard*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌐 Alhamdulillah, atas izin Allah kemudian doa para subscriber 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮 , pada 8 Februari 2019 BCQUFI dengan YADARIQUFIYA telah resmi dan disahkan oleh Pemerintah melalui KEMENKUMHAM RI, Notaris, Dan Dirjen Pajak.

📒 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮melalui Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah (YADARIQUFIYA) membuka kesempatan kepada para donatur dan masyarakat luas yang ingin bershadaqah berupa pakaian bekas layak guna. Direncanakan, YADARIQUFIYA akan mengadakan buka puasa bersama sekaligus peresmian Mushalla Al-Istiqamah dan bakti sosial pada bulan Ramadhan 1440 H. Kurang lebih ada 40 faqir miskin di sekitar Mushalla.

🎙 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌ di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._

Konsultasi Syariah Prinsip Penting Dalam Melakukan Nahi Munkar Terhadap Pelaku Zina

🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀

🇵‌🇷‌🇮‌🇳‌🇸‌🇮‌🇵‌
🇳‌🇦‌🇭‌🇮‌ 🇲‌🇺‌🇳‌🇰‌🇦‌🇷‌
🇹‌🇪‌🇷‌🇭‌🇦‌🇩‌🇦‌🇵‌ 🇵‌🇪‌🇱‌🇦‌🇰‌🇺‌
🇿‌🇮‌🇳‌🇦‌

🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/3/III/19/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihdakwah_

🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌

Konsultasi Syariah *290 – Prinsip Nahi Munkar Terhadap Pelaku Zina*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
Istad ada di sekitar sya orng berzina..tp sya ngk punya keberanian untk tegur..apkah Allah akan marah ke saya ?

📝 Ditanyakan oleh Bapak *Khairul* (0822-8585-9985) dari Makassar pada _9 Februari 2019_

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
Wa’alaikumussalam
🍉 Ada sebuah adagium yang tersohor di kalangan ulama sejak zaman dahulu,
رضى بالمعصية معصية
“Rela dengan kemaksiatan adalah maksiat”

🍇 Berzina betul2 berzina atau hanya khalwat? Kenal atau tidak sama orang tersebut? Terus, apa lihat dengan mata kepala dengan jelas bahwa terjadi perzinaan atau hanya percumbuan? Atau sekadar dengar-dengar kabar burung?

🍅 Dalam melakukan dakwah (tabligh), ifta’ (memberi fatwa), hisbah yaitu amar ma’ruf nahi munkar, maupun tarbiyah itu jelas berbeda dengan tahkim. Wilayah kewenangannya berbeda. Namun semuanya berkisar pada keharusan untuk mengenal orang yang menjadi obyek demi menghindari kekeliruan.

📜 Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
_“Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, hendaklah dia mengubah hal itu dengan lisannya. Apabila tidak mampu lagi, hendaknya dia ingkari dengan qalbunya dan inilah selemah-lemah iman.”_ *[Shahih Muslim no. 49]*

📒 Syaikh Syaraf Al Haqq menerangkan, “(Jika ia tidak mampu) yaitu tidak mampu mengubah dengan tangan dikarenakan posisi pelaku kemungkaran lebih kuat darinya, maka ia mengambil tindakan dengan lisan, yaitu dengan menegur, menasehati dsbg, kemudian jika tahapan ini pun ia tak dapat menyanggupinya, maka adalah dengan tahapan terakhir yaitu ia harus mengingkari kemungkaran tersebut di dalam qalbunya, ia tak ridho dengannya, batinnya mengingkari sang pelaku. dan kondisi ini juga disebut sebagai mengubah keadaan namun hanya secara makna, karena tidak ada yang mampu diperbuat lagi selainnya).” *[ ‘Aun Al Ma’bud 11/330]*

💣 Karenanya jika kita tahu betul dan melihat dengan mata kepala kejadian perzinaan secara langsung maka yang dilakukan adalah hisbah. Langsung kita cegah, kita larang, kita hentikan, kita tegur. Hanya jika ada potensi ancaman membahayakan nyawa atau keselamatan, maka cukup kita ingkari dan laporkan kepada yang berwenang segera.

👑 Jika sebagai pejabat Negara, maka berwenang untuk melakukan tahkim. Jika kita hanya dengar-dengar berita, maka yang dilakukan adalah dakwah kepada masyarakat luas agar menghindari perzinaan.

📜 Dari Al-‘Ursi bin ‘Amirah Al-Kindi, Rasulullah bersabda,
” إِذَا عُمِلَتِ الْخَطِيئَةُ فِي الْأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ، وَقَالَ : مَرَّةً أَنْكَرَهَا كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا ” ،
_“Jika sebuah kesalahan (maksiat) dilakukan dimuka bumi dengan terang-terangan, lalu orang yang menyaksikannya membencinya,”_ dalam riwayat lain, _“mengingkarinya”, “maka dia seperti tidak menyaksikannya. Sementara orang yang tidak menyaksikannya tapi ridha dengannya maka dia seperti menyaksikannya.”_ *[Sunan Abu Dawud no. 3784]*

🎪 Jika kita berposisi sebagai mu’allim/mu’allimah di sebuah lembaga pendidikan baik formal, nonformal maupun informal, yang kita lakukan adalah tarbiyah agar peserta didik menjauhi perzinaan. Jika ada pelaku zina yang bertaubat maka tarbiyah yang kita lakukan.

🏵 Jika ada orang bertanya-tanya tentang hukum-hukum terkait pernikahan, perceraian, perzinaan, dan selainnya yang mungkin samar perkaranya,, maka yang kita lakukan adalah ifta’ atau sekadar menyampaikan fatwa dari ulama.

🥊 Jika sebuah masyarakat punya tradisi mengusir pelaku perzinaan, maka itu tradisi yang sangat bagus dan sesuai ajaran Islam. Namun salah besar sebuah masyarakat yang melakukan penghakiman massa atau pelaku zina diarak dengan telanjang.

🧀 Permasalahan perzinaan dan segala yang terkait dengannya, bisa dibaca uraiannya secara panjang lebar dalam buku kami *’TAUBAT DARI ZINA YUK DAN BERHIJRAH’*.

⚠ Jika kita sudah melakukan dakwah dan hisbah dengan penuh strategi dan kecerdasan serta keistiqamahan, maka kita tidak berdosa lagi jika masih terjadi maksiat selanjutnya.

🕋 Allah Al Hakim berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ
_“Hai orang-orang yang beriman urusilah diri kalian sendiri. Tidak akan membahayakan kalian orang yang sesat itu apabila kalian sudah berada di atas petunjuk.”_ *[QS. Al Ma’idah [5] : 105]*

📒 Dipaparkan oleh Syaikh Asy-Syinqithi, maksud ayat ini adalah, “Apabila kalian telah melaksanakan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar yang dituntut oleh agama ini berarti kalian telah menunaikan kewajiban yang telah dibebankan pada kalian. Setelah hal itu kalian kerjakan, maka tidak akan merugikan orang yang sesat itu selama kalian tetap mengikuti petunjuk” *[Adhwa’ Al Bayan]*

🕋 Allah ceritakan wasiat Luqman pada anaknya,
وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ
_“Dan suruhlah manusia mengerjakan yang baik dan cegahlah mereka dari perbuatan yang mungkar, lalu bersabarlah terhadap apa yang akan menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).”_ *[QS. Luqman [31]: 17]*

📂 Apa yang dimaksud oleh Luqman dengan wasiatnya untuk bersabar terhadap apa yang akan menimpa? Maksudnya adalah adzab Allah yang merata di sebuah wilayah akibat banyaknya orang yang bermaksiat. Jika terjadi itu, maka harus bersabar sebab kita sudah melakukan amar ma’ruf nahi mungkar sehingga adzab tersebut justru rahmah Allah atas kita tetapi adzab Allah atas orang-orang fujjar (bejat).

🕋 Seperti tersirat dalam salah satu ayat dimana Allah Al Matin berfirman,
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
_“Dan peliharalah diri kalian dari fitnah yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zhalim saja di antara kalian, dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.”_ *[QS. Al-Anfal [8]: 25]*

📒 Ath-Thabari menyampaikan sebuah riwayat dari Ibnu ‘Abbas tentang ayat ini, Ibnu ‘Abbas berkata, “Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk tidak mendiamkan kemungkaran yang tampak di hadapan mereka, jika demikian (tetap mendiamkan) maka Allah akan menimpakan adzab yang mengenai orang banyak secara merata..”

📝 Dijawab oleh *Abu Abizard*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌐 Alhamdulillah, atas izin Allah kemudian doa para subscriber 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮 , pada 8 Februari 2019 BCQUFI dengan YADARIQUFIYA telah resmi dan disahkan oleh Pemerintah melalui KEMENKUMHAM RI, Notaris, Dan Dirjen Pajak.

📒 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮melalui Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah (YADARIQUFIYA) membuka kesempatan kepada para donatur dan masyarakat luas yang ingin bershadaqah berupa pakaian bekas layak guna. Direncanakan, YADARIQUFIYA akan mengadakan buka puasa bersama sekaligus peresmian Mushalla Al-Istiqamah dan bakti sosial pada bulan Ramadhan 1440 H. Kurang lebih ada 40 faqir miskin di sekitar Mushalla.

🎙 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌ di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._

Konsultasi Syariah Ingin Hijrah Tapi Masih Terjerat Dosa Maksiat Pacaran Semi Zina

💟💟💟💟💟💟💟💟💟💟💟💟💟💟

🇮‌🇳‌🇬‌🇮‌🇳‌ 🇭‌🇮‌🇯‌🇷‌🇦‌🇭‌
🇹‌🇦‌🇵‌🇮‌ 🇹‌🇪‌🇷‌🇯‌🇪‌🇷‌🇦‌🇹‌
🇩‌🇴‌🇸‌🇦‌

💟💟💟💟💟💟💟💟💟💟💟💟💟💟

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/4/III/19/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihnikah_

🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌

Konsultasi Syariah *277 – Ingin Hijrah Tapi Terjerat Dosa*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh…..
☔ Saya sudah hijrah namun susah istiqomahnya ,mungkin saya masi pacaran ,sebenarnya sudah lama saya ingin memutuskan pacar saya tapi selalu gagal karna orang tuanya suka sekali sama saya apa lagi ibunya yg sudah anggap aku seperti anaknya sendiri…pernah aku ingin bilang putus tapi tdk jadi karna dia lebih dulu bilang ke aku jgn perna pisah dari aku apalagi tinggalin aku.pertanyannya bagai mn caranya aku hijra dan istiqomah sedangkan aku masi pacaran…. Atau bagaimna caranya aku bisa ninggalin hubungan yg tidak halal ini…pernah aku bilang kedia hubungan kita ini hanya menimbulkan dosa,maksiat.tapi dia malah bilang klau kamu sudah tidak mau pacaran kita nikah,terus aku bilang aku masi sekolah,terus dia bilang klau gitu aku tunggu kamu sampai tamat sekolah terus kita nikah klau kamu tidak mau tamat sekolat kamu ambil paket c aja terus kita nikah…terus saya bilang lagi segampang itu,dia bilang iya…tapi saya berfikir masi ada orang tua sya yg harus saya bahagiain meskipun hal yg saya lakukan ini belum seberapa dengan apa yg orng tua saya lakukan kepada sya….

📝 Ditanyakan oleh saudari *N.* (0852-4325-ZZZZ) dari Makassar pada _30 Desember 2018_

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.
🌸 Hijrah tidak mungkin dilakukan dalam kondisi masih terus menerus pacaran, karena hijrah itu secara bahasa maupun istilah artinya meninggalkan yang buruk menuju yang baik. Pacaran itu buruk, nikah itu baik. Mohon maaf, selamanya, kapanpun, pacaran itu merugikan si laki-laki dan si wanita. Apalagi kalau laki2nya bukan orang baik2, yang rugi pasti wanita. Dijamin. Tidak terbantahkan.

🍄 Sebagai info, laki2 itu kalau tidak DIPAKSA untuk menikahi, pasti akan terlena dan minta pacaran terus. Karena sifat dasar laki2 itu inginnya nikmat sendiri dan hidup tanpa tuntutan. Kami mendukung penuh semangat mbak N. untuk HIJRAH. Itu semangat yang bagus.

🌹 Hijrah batal karena kita kembali kepada keburukan sebelum hijrah. Namun bukan berarti terlarang untuk hijrah lagi. Hidup ini sepenuhnya adalah kesempatan untuk hijrah, dari keburukan sekecil apapun kepada kebaikan sekecil apapun. *Hijrah dengan taubat itu sama*. Taubat juga terus diterima oleh Allah sekalipun berulang kali terjatuh ke dalam dosa.

📜 Nabi bersabda,
أإِنَّ عَبْدًا أَصَابَ ذَنْبًا فَقَالَ يَا رَبِّ إِنِّى أَذْنَبْتُ ذَنْبًا فَاغْفِرْ لِى فَقَالَ رَبُّهُ عَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ فَغَفَرَ لَهُ ثُمَّ مَكَثَ مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ أَصَابَ ذَنْبًا آخَرَ وَرُبَّمَا قَالَ أَذْنَبَ ذَنْبًا آخَرَ فَقَالَ يَا رَبِّ إِنِّى أَذْنَبْتُ ذَنْبًا آخَرَ فَاغْفِرْ لِى قَالَ رَبُّهُ عَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ فَغَفَرَ لَهُ ثُمَّ مَكَثَ مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ أَصَابَ ذَنْبًا آخَرَ وَرُبَّمَا قَالَ أَذْنَبَ ذَنْبًا آخَرَ فَقَالَ يَا رَبِّ إِنِّى أَذْنَبْتُ ذَنْبًا آخَرَ فَاغْفِرْ لِى فَقَالَ رَبُّهُ عَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ فَقَالَ رَبُّهُ غَفَرْتُ لِعَبْدِى فَلْيَعْمَلْ مَا شَاءَ
_“Ada seorang hamba yang berbuat dosa lalu ia berkata, ‘Ya Rabbi, aku telah berbuat dosa, ampunilah aku’. Lalu Allah berfirman, ‘Hambaku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa’. Lalu dosanya diampuni. Dan berjalanlah waktu, lalu ia berbuat dosa lagi. Ketika berbuat dosa lagi ia berkata, ‘Ya Rabbi, aku telah berbuat dosa lagi, ampunilah aku’. Lalu Allah berfirman, ‘Hambaku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa’. Dosanya diampuni. Berjalanlah waktu, ia berbuat dosa lagi. Ketika berbuat dosa lagi ia berkata, ‘Ya Rabbi, aku telah berbuat dosa lagi, ampunilah aku’. Allah berfirman, ‘Hambaku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa’. Lalu dosanya diampuni. Lalu Allah berfirman, ‘Aku telah ampuni dosa hamba-Ku, maka hendaklah ia berbuat sesukanya’”_ *[Shahih Al Bukhari no. 7068]*

📒 Dijelaskan Ibnu Hajar Al Asqalani, “Makna dari firman Allah ‘Aku telah ampuni dosa hamba-Ku, maka hendaklah ia berbuat sesukanya‘ adalah, ‘Selama engkau selalu bertaubat setiap kali bermaksiat, Aku telah ampuni dosamu’”. Lalu beliau menukil uraian Imam An Nawawi, “Jika seseorang berbuat dosa seratus kali, seribu kali, atau bahkan lebih banyak, dan setiap berbuat dosa ia bertaubat, maka taubatnya diterima. Bahkan jika dari ribuan perbuatan dosa tadi setelahnya ia hanya sekali bertaubat, taubatnya pun diterima” *[Fat-h Al-Bari]*

👑 Batalkah hijrah jika kembali ke dosa yang sama? Batal. Tapi bukan berarti tidak sah jika melakukan hijrah lagi. Hijrah selama-lamanya diterima Allah. Sengaja membatalkan hijrah itu dosa. Kalau tidak sengaja, ya tidak dosa. Ya kan?

🏵 Maka, manakala sudah komitmen hijrah dari zina, ya jauhi zina. Sementara jika terlanjur terjerat, tidak bisa meninggalkan atau melepaskannya karena ada ancaman bahaya mengerikan, seperti akan dibunuh, maka bagaimana lagi. Allah Maha Tahu dan Maha Mengampuni. Memang hijrah itu berat, menjaga istiqamah dalam hijrah juga berat.

🎁 Dengan demikian, kalau masih pacaran, buruan tinggalin! Kalau memang serius, segera nikahin. Sangat bagus menolak lamaran kalau memang calon suami terlihat belum siap. Segera nikah atau ditunda dulu itu keputusan dan hak masing-masing. Pacaran itu dosa, namun Allah masih akan mengampuni setiap kali kita berhijrah dan bertaubat.

🍕 Memang jika sudah menikah tetap bisa membahagiakan orang tua, tapi tentu harus penuh perhitungan ini dan itu karena terkait dengan kebutuhan dan keperluan rumah tangga sendiri. Betul juga bahwa *sebelum menikah merupakan kesempatan yang bagus untuk memaksimalkan upaya kita sebagai anak untuk membahagiakan orang tua* karena saat itu kita belum terbebani keluarga kecil kita.

🕋 Allah At-Tawwab berfirman,
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ * وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ (سورة الزمر: 53-54)
_“Katakanlah, “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang adzab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi).”_ *[QS. Az-Zumar: 53-54]*

⚠ Oia, jangan lupa, seperti sudah seringkali kami sampaikan dalam banyak tanya-jawab, bahwa *setiap dosa pasti menyisakan efek samping atau residu sekalipun sudah bertaubat* sebab bisa jadi taubat kita belum diterima Allah atau taubat kita sudah telat atau dosa yang kita perbuat termasuk dosa jariyah yang terus menerus ditiru atau berlangsung sekalipun kita sudah taubat atau hijrah. Diantara dampak negatif pacaran adalah awal-awal pernikahan dirundung problematika.

📝 Dijawab oleh *Abu Abizard*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌐 Alhamdulillah, atas izin Allah kemudian doa para subscriber 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮 , pada 8 Februari 2019 BCQUFI dengan YADARIQUFIYA telah resmi dan disahkan oleh Pemerintah melalui KEMENKUMHAM RI, Notaris, Dan Dirjen Pajak.

📒 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮 melalui Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah (YADARIQUFIYA) membutuhkan bantuan dana infaq untuk keperluan kegiatan program pendidikan, sosial dan dakwah, dan untuk operasional Yayasan.

🎙 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌ di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._

Konsultasi Syariah Kenapa Bisa Terjadi Ikhtilaf Perbedaan Pendapat Ulama Fiqih Mengenai Thalaq Tiga Sekaligus

🚧🚧🚧🚧🚧🚧🚧🚧🚧🚧🚧🚧🚧🚧

🇰‌🇴‌🇰‌ 🇧‌🇮‌🇸‌🇦‌ 🇦‌🇩‌🇦‌
🇵‌🇪‌🇷‌🇧‌🇪‌🇩‌🇦‌🇦‌🇳‌ 🇵‌🇪‌🇳‌🇩‌🇦‌🇵‌🇦‌🇹‌
🇩‌🇦‌🇱‌🇦‌🇲‌ 🇲‌🇦‌🇸‌🇦‌🇱‌🇦‌🇭‌
🇵‌🇪‌🇷‌🇨‌🇪‌🇷‌🇦‌🇮‌🇦‌🇳‌

🚧🚧🚧🚧🚧🚧🚧🚧🚧🚧🚧🚧🚧🚧

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/3/II/19/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihmanhaj_

🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌

Konsultasi Syariah *232 – Kok Bisa Ada Perbedaan Pendapat Dalam Masalah Perceraian?*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
📻 Talak tiga kali sekaligus ada yg bilang jatuh hanya 1. Apa memang boleh ya qt memilih pendapat yg lebih ringan yaitu jatuh talak 1, Tdk dosa ya?? Andai antara saya dan suami terjadi talak tiga kali sekaligus lalu mengikutu yg jatuh talak 1 pernikahan qt masih berstatus sah ya? Dan qt sudah sm2 takut dg kata talak. Menyesal skali rasanya. Jika saya mempercayai jatuh talak 1 sudah sswai madzhab ya pak?? Kalo ada pendapat yg menyalahkan sikap saya gmna pak?? bgaimana dg pendapat kalo kebenaran itu hanya 1?? Oia pak kenapa stiap saya baca d google memang sllu d jelaskan adanya perbedaan pendapat tsb. Dan ktika sya tanya bapak td jg menjelaskan perbedaan pendapat. Jadi memang tdk bisa ya pak seorang ustad/ulama lgsg mengecap oh ini jatuh 1 talak ohh 3 talak

📝 Ditanyakan oleh Ibu *Nitha* (0822-3147-0022) dari Malang via Whatsapp

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
🛍 Talak yang tidak serius tetap jatuh talak jika diucapkan dengan kalimat talak yang sharih alias eksplisit. Kata pegatan ae merupakan shighat sharih dan walaupun tidak diniati talak tetap jatuh talak. Semua ulama dari berbagai madhzab sepakat. Para ulama baru berbeda pendapat mengenai apakah thalaq sharih bisa menjadi thalaq bain kubra jika diucapkan dalam satu majelis tanpa jeda. Jeda yg dimaksud adalah istri menjalani masa iddah lalu rujuk.

🖼 Maka Ibu dan suami bisa memilih salah satu dari pendapat madzhab tersebut. Kalau saya menyarankan, Ibu dan suami memilih pendapat madzhab yang menyimpulkan bahwa thalaq sharih yang diucapkan tiga kali dalam satu majelis tanpa jeda hanya berstatus thalaq sekali.

📜 Dari Sahal bin Saad berkata bahwa ketika orang dari Bani Ajlan meli’an isterinya dia berkata, “Ya Rasulallah, aku menzhaliminya kalau aku tetap menahannya. Dia Aku talak, Aku talak dan Aku talak.” *[Musnad Ahmad]* Dalil ini dijadikan dalil penguat dari jatuhnya thalaq tiga dalam satu momen, bahkan terjadi di hadapan Rasulullah. Tidak diriwayatkan Rasulullah mengoreksinya.

📜 Dalam kisah lain, Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rukanah telah menceraikan isterinya talak tiga dalam satu majelis, tapi kemudian dia bersedih menyesalinya. Rasulullah bertanya kepadanya, _”Bagaimana kamu menceraikakannya”?_ “Dia saya talak tiga”, jawabnya. _”Dalam satu majelis?”_, tanya Rasulullah. “Ya”, jawab Rukanah. Rasulullah bersabda, _”Sesungguhnya talak itu hanya talak satu, rujuklah kalau kamu mau.”_ Maka Rukanah pun merujuk isterinya.” *[Musnad Ahmad]* Jelas Rasulullah tidak menganggap thalaq tiga sekaligus sebagai thalaq tiga, tetapi jatuh thalak satu saja. Buktinya, Rukanah disuruh rujuk. Kalau jatuh thalaq tiga, tidak mungkin Nabi memintanya merujuk isterinya.

🏵 Sangat boleh memilih pendapat ulama, karena semua kesimpulan ulama madzhab itu pasti benar… Harus Ulama madzhab lho ya. Jadi tidak dosa sama sekali, _yang dosa itu menyalahkan pendapat madzhab lain yang benar_. Toh kita sama-sama paham bahwa keputusan akhir adalah nanti di Akhirat, di hadapan Allah, dan Allah tidak menyia-nyiakan keputusan hasil ijtihad. *Lihat QS. Hud: 115, Ali Imrah: 171, Al-A’raf: 170, dan An Nisa: 59.*

🚒 Adanya ulama madzhab yg menyimpulkan jatuh talak tiga walaupun dalam 1 majelis dan tanpa jeda iddah dan rujuk, adalah berdasarkan ijtihad Umar bin Khaththab yang situasional pada saat itu, yaitu karena kondisi masyarakat yang bermudah2an mengatakan cerai. Nah oleh karena itu situasional, maka kita boleh menggunakan atau tidak. Karena kedua perbedaan pendapat sama2 benar. Penggunaannya sesuai situasi dan keperluan dengan arahan ulama, bukan dengan pendapat sendiri.

🎬 Bahkan, ijtihad ‘Umar tersebut ternyata berdasarkan dalil yang khash (spesifik). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mentalak istrinya dengan talak tiga sekaligus.
فَقَامَ غَضْبَانَ، ثُمَّ قَالَ: أَيَلْعَبُ بِكِتَابِ اللهِ وَأَنَا بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ؟ حَتَّى قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَلاَ أَقْتُلُهُ؟
“Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dalam keadaan marah, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, _‘Apakah dia hendak mempermainkan Kitab Allah (Al-Quran), sedangkan aku masih berada di tengah-tengah kalian?’_ Sampai-sampai ada seorang laki-laki yang berdiri, lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku boleh membunuhnya?’” *[Sunan An-Nasa’i]*

🏵 Apapun keputusan Ibu untuk memilih diantara pendapat para ulama madzhab, lalu ada yang menyalahkan keputusan Ibu, bilang ke beliau yang menyalahkan, “saya mengikuti pendapat ulama madzhab yang berbeda dengan pendapat yang Anda ikuti… Dan qt sama2 benar…” Karena semua ulama madzhab mengeluarkan pendapat tertentu itu bukan asal-asalan, selalu berdasar dalil.

📚 As-Suyuthi mengajarkan sebuah prinsip,
لا ينكر المختلف فيه وإنما ينكر المجمع عليه
“Tidak boleh mengingkari perkara yang (keharamannya) masih diperdebatkan, tapi (harus) mengingkari perkara yang (keharamannya) sudah disepakati” *[Al-Asybah wa Al-Nazhair 1/158]*

🏠 Sebetulnya, bisa saja saya sebagai dai memilih salah satu madzhab lalu saya paksakan kepada penanya madzhab yang saya ikuti. Rasanya kurang fair dan jelas kurang mencerdaskan. Karena tugas Dai adalah menyampaikan. Khawatirnya kalau disampaikan hanya satu pendapat, akan menjadi problem lebih lanjut. Lebih dari itu, _biar kita sama2 belajar Islam secara komprehensif_. Bukan bermaksud memberikan jawaban yang plin-plan, justru jawaban lintas-madzhab itu akan memberikan kemudahan-kemudahan.

⛺ Jangankan mengenai soal perceraian, soal shalat saja bermacam-macam rincian tata caranya. Soal ketentuan berhaji juga bermacam-macam. Soal hukum-hukum mu’amalah keuangan, lebih beragam lagi. Bahkan soal hukum aborsi bagi janin hasil perkosaan yang belum ditiupi ruh oleh Allah, para ulama juga berbeda pendapat. Padahal ini terkait dengan hukum diyat (denda pembunuhan).

🛍 Maka, suami dan istri sebaiknya sama madzhabnya dalam masalah perceraian agar tidak terjadi problem lebih panjang. Seperti soal hak asuh anak, hak mut’ah, hak harta gono-gini, hak waris dan lain sebagainya. Begitu pula saat pernikahan, kalau ikut madzhab Hanafi ya silakan pasutri ikut, jangan berbeda. Sebab madzhab Hanafi dan Zhahiri menyimpulkan pernikahan sah walaupun tanpa wali, sedangkan madzhab Syafi’i, Hanabilah dan Maliki menyimpulkan pernikahan tidak sah jika tanpa wali. Nah bila beda madzhab antara suami dan istri atau calon mempelai, terus bagaimana?

📚 As-Subki menasehatkan sebuah prinsip,
الخروج من الخلاف أولى وأفضل
“Keluar dari perbedaan adalah lebih utama dan lebih baik” *[Al-Asybah wa Al-Nazhair 1/111]*

🎀 Mungkin ada sebagian orang yang bilang, “Islam itu mudah bro. Kita tidak perlu mempersulit diri dengan bermadzhab-madzhab. Apalagi kan kaum musyrikin jahiliyyah dulu dicela Allah karena mereka berkelompok-kelompok dan saling membanggakan kelompoknya. Maka tidak usah bermadzhab!”

🛎 Hush, bermadzhab itu tidak mempersulit diri. Justru bermadzhab itu mempermudah. Bahkan siapa yang bilang tidak mau bermadzhab sebetulnya sedang bermadzhab kepada dirinya sendiri dan akal pikirannya dalam memahami dalil-dalil.

🎉 Ingat, kebenaran Islam itu hanya satu, tapi kebenaran dalam Islam itu bisa banyak variannya dalam beberapa masalah. Dan bervariasinya kebenaran dalam Islam itu sudah ada sejak zaman Nabi. Jadi memang karakter Islam itu ya begitu.

🎁 Jadi perbedaan kesimpulan atas dalil itu sudah wajar dan tak bisa terelakkan, bahkan sejak Nabi masih hidup. Semata-mata Allah biarkan itu demi kemudahan manusia, agar Islam tidak menjadi agama yang kaku dan menyulitkan karena kekakuannya. Tapi, perbedaan dengan perpecahan itu beda lho ya! Perselisihan dan pertentangan mirip tapi beda dengan pertengkaran dan permusuhan.

📜 Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda kepada seorang pimpinan sariyyah (pasukan perang),
وَإِذَا حَاصَرْتَ أَهْلَ حِصْنٍ فَأَرَادُوكَ أَنْ تُنْزِلَهُمْ عَلَى حُكْمِ اللهِ فَلاَ تُنْزِلْهُمْ عَلَى حُكْمِ اللهِ وَلَكِنْ أَنْزِلْهُمْ عَلَى حُكْمِكَ، فَإِنَّكَ لاَ تَدْرِي أَتُصِيبُ حُكْمَ اللهِ فِيهِمْ أَمْ لاَ
_“Apabila kamu berhasil mengepung benteng musuh, lalu mereka ingin diberlakukan hukum Allah atas mereka, maka janganlah engkau berlakukan hukum Allah kepada mereka. Tapi, berlakukanlah hukummu terhadap mereka (yang berdasar hukum Allah). Karena engkau tidak tahu apakah kamu telah benar-benar telah memberlakukan hukum Allah kepada mereka atau belum ketika itu”_ *[Shahih Muslim no. 4522]*

⛑ Baca berulang-ulang hadits ini untuk mendapatkan simpulan bahwa perbedaan kesimpulan itu hal yang tidak bisa dihindari, baik karena perbedaan pemahaman makna teks lafazh Arab dari Al-Quran dan As-Sunnah, perbedaan riwayat, perbedaan sumber hukum (mashadir), perbedaan kaidah & ushul fiqih, tarjih terhadap dalil, dan lain sebagainya.

📚 Imam Asy-Syathibi meriwayatkan qoul Imam Qatadah yang mana qoul ini sangat masyhur sekali di kalangan para fuqaha dan pembelajar fiqih,
مَنْ لَمْ يَعْرِفْ الِاخْتِلَافَ لَمْ يشمَّ أنفُه الْفِقْهَ
“Siapa yang tidak tahu (tidak mengakui) Ikhtilaf, ia sama sekali tidak bisa mencium Fiqih” *[Al-Muwafaqat 5/122]*

👑 Sekian, jawaban kami, kiranya membuka wawasan dan semangat kita dalam memeluk Islam yang sangat indah ini, dengan fiqih. Terimakasih Ibu Nitha atas pertanyaannya. Mohon doanya YADARIQUFIYA (Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah) yang kami kelola menapaki jalan yang gemilang.

📝 Dijawab oleh *Pak Jibril* (Haji Brilly)
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌐 Kunjungi http://quantumfiqih.wordpress.com

🌐 Kunjungi http://islamicboardingschool.wordpress.com

🌐 Kunjungi http://kopassuss.wordpress.com

📒 BCQUFI melalui Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah (YADARIQUFIYA) membuka kesempatan kepada para donatur dan masyarakat luas yang ingin bershadaqah berupa pakaian bekas layak guna. Direncanakan, YADARIQUFIYA akan mengadakan buka puasa bersama sekaligus peresmian Mushalla Al-Istiqamah dan bakti sosial pada bulan Ramadhan 1440 H. Kurang lebih ada 40 faqir miskin di sekitar Mushalla.

🚐 YADARIQUFIYA juga masih membuka kesempatan berinfaq untuk pengelolaan BCQUFI dan pembangunan aplikasi Android FIQIHEDUPEDIA.

🎙 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌ di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._