Konsultasi Syariah Ketentuan Fiqih Dan Undang Undang Yang Harus Kita Taat Jika Kita Mengadopsi/Mengangkat Anak Temuan Laqith Majhul Nasab

๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ

๐Ÿ‡ฐโ€Œ๐Ÿ‡ชโ€Œ๐Ÿ‡นโ€Œ๐Ÿ‡ชโ€Œ๐Ÿ‡ณโ€Œ๐Ÿ‡นโ€Œ๐Ÿ‡บโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ณโ€Œ
๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ฉโ€Œ๐Ÿ‡ดโ€Œ๐Ÿ‡ตโ€Œ๐Ÿ‡ธโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ณโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ฐโ€Œ
๐Ÿ‡นโ€Œ๐Ÿ‡ชโ€Œ๐Ÿ‡ฒโ€Œ๐Ÿ‡บโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ณโ€Œ ๐Ÿ‡ฑโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ถโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ๐Ÿ‡นโ€Œ๐Ÿ‡ญโ€Œ
๐Ÿ‡ฒโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ฏโ€Œ๐Ÿ‡ญโ€Œ๐Ÿ‡บโ€Œ๐Ÿ‡ฑโ€Œ ๐Ÿ‡ณโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ธโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡งโ€Œ

๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ

#โƒฃ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/10/XII/QUFI
Topik: 1โƒฃ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihakhlaq_

๐Ÿ‡งโ€Œ๐Ÿ‡จโ€Œ๐Ÿ‡ถโ€Œ๐Ÿ‡บโ€Œ๐Ÿ‡ซโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ

Konsultasi Syariah *275 – Ketentuan Adopsi Anak Temuan (Laqith) Majhul Nasab*
โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–
_Pertanyaan_
Assalamualaikum,
๐Ÿ“‚ ustadz, saya dan istri sepakat untuk mengadopsi anak dari rumah sakit. Tapi saya ragu, apakah anak zina atau anak baik2. Karena bisa jadi itu anak temuan dan tidak diketahui siapa orang tuanya. Muslim atau bukan. Bagaimana sebaiknya? Mengingat istri saya masih sangat terpukul dengan wafatnya putri kami yang baru usia beberapa tahun. Terimakasih sebelumnya.

๐Ÿ“ Ditanyakan oleh Bapak *S* (+62 852-5567-ZZZZ) dari Malang pada _25 Nopember 2018_

โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–
_Jawaban_
Wa’alaikumussalam.
๐Ÿ” Bapak, terimakasih atas pertanyaannya. Mohon maaf sudah satu bulan baru kami jawab. Kami harus mempelajari ketentuan fiqih, kaitannya dengan berbagai hal, dan hukum2 yang berlaku di Negara kita.

๐ŸŸ Sampai-sampai, beberapa hari lalu, kami suruh mahasiswi bimbingan kami untuk menyusun skripsi dengan tema ini. Sebab soal adopsi itu bukan soal ringan, dan efeknya sampai si anak adopsi mau menikah atau urusan warisan.

๐Ÿฉ Baiklah, Islam adalah agama yang amat sangat peduli dengan anak yatim dan dhua’fa. Lebih dari itu Islam juga sangat mendorong umatnya untuk memberikan simpati dan empati kepada anak terlantar. Anak terlantar yang paling butuh perhatian adalah anak temuan atau laqith. Bukan fenomena zaman modern atau kontemporer, justru anak temuan sudah ada di zaman klasik.

๐Ÿ‡ Sungguh, pengadopsian anak sangat mulia dan besar tsawabnya (pahalanya) di dunia dan di Akhirat. Apalagi, jika anak tersebut majhul nasab yaitu tidak diketahui siapa orang tuanya dan nasabnya. Jelas, merupakan sebuah tindakan dan pengorbanan besar, sebab tidak ada yang diharapkan (dipamrihkan) kecuali agar mendapat ridha Allah. Allah sangat mencintai hamba-Nya yang menolong hamba-Nya yang lemah dalam berbagai aspek, salah satunya anak laqith.

๐Ÿ‘‘ Ada beberapa ketentuan fiqih yang harus diperhatikan dalam melakukan pengadopsian atau pengangkatan anak laqith.

๐ŸŒธ 1 – Adopsi atau pengangkatan anak dalam Islam hanya pengasuhan (hadhanah), pendidikan, nafqah. Tidak ada pewarisan, perwalian, dan pernasaban, serta kemahraman. Dalam Islam, ada tabanni dan ada hadhanah. Baik tabanni (adopsi dengan ilhaq nasab padahal tidak ada nasab padanya) yang hukumnya haram, atau pun hadhanah yang hukumnya berpahala, keduanya tetap tidak mengubah apa pun status hubungan nasab.

โš  2 – Anak Laqith Majhul Nasab tetap tidak boleh ditabanni yaitu dinasabkan kepada orang tua asuhnya. Sehingga nasabnya adalah kepada Abdullah atau โ€˜Abdurrahman, yaitu nama fiktif yang benar2 tidak ada orang bernama itu.

๐ŸŒ 3 – Jika suatu saat, ada seseorang yang mengakui ada hubungan nasab dengan anak laqith tersebut, maka harus ditelusuri kebenarannya. Apabila benar, maka nasab sang anak laqith pun sah kepadanya. Keputusannya berdasarkan ketetapan hakim. Mengenai nasabnya, silakan diteliti terlebih dahulu, dan dicari sebisa mungkin.

โ™ป 4 – Aqad pengasuhan, pendidikan, dan nafqah adalah aqad tabarruโ€™. Sehingga tidak berhak menagih balasan atau timbak balik atas hal tersebut. Apalagi manakala orang tua kandungnya muncul setelah si anak laqith dewasa. Orang tua asuh haram melarang anak asuhnya berbirrul walidain kepada orang tua kandungnya.

๐Ÿ“ฆ 5 – Orang tua angkat/orang tua asuh dapat bertidak selaku waliyuddam atas nama anak angkat/anak asuhnya sepanjang menyangkut kepentingan mereka, bukan untuk menanggung beban karena perbuatan mereka. *[Muqarrarat NU Jatim hal. 75]*

๐Ÿ’Ž 6 – Di luar orang tua dan kerabat garis lurus, pihak mana yang layak dilibatkan dalam urusan pengawasan atau pemeliharaan dan kafalah atas anak yang ditinggal mati oleh kedua orang tuanya menurut agama Islam? Urusan pengawasan/pemeiharaan dan kafalah atas anak yang tinggal mati oleh kedua orang tuanya, menurut hukum Islam, selain kerabat garis lurus adalah kerabat garis samping dan dzawil arham. *[Muqarrarat NU Jatim hal. 77]*

๐ŸŽ€ 7 – Jika sudah bertekad untuk mengasuhnya, maka wajib mengasuhnya hingga dewasa, mandiri, dan bisa mencari nafqah sendiri. Anak boleh dilepas dari ikatan huququl hadhanah sejak tamyiz (7 tahun) sedangkan kesiapan anak untuk mandiri dan bertanggungjawab terhadap diri sendiri adalah sejak baligh (15 tahun). *[Muqarrarat NU Jatim hal. 76]*

๐Ÿ› 8 – Tidak ada bayi haram. Tidak ada darah haram. Semua bayi lahir muslim/muslimah. Namun beberapa waktu setelah lahir kalau orangtuanya mengajarkan selain Islam, maka bisa jadi si bayi akan tumbuh menjadi nonmuslim. Maka mengislamkan bayi yang sudah dikafirkan oleh orang tuanya ya diajarkan syahadat, dituntun mengucap syahadat, dan seterusnya.

๐Ÿต 9 – Bayi hasil zina bukan anak haram. Perbuatan bapak dan ibunya lah yang haram. Bayi hasil zina tetap suci walaupun dulu pas lahir tidak diadzani dan diiqamati. Cara mengadopsi cukup diambil, dirawat dan diasuh sebagaimana mestinya. Namun yang perlu diingat sekali lagi, nantinya anak tersebut tidak hak waris-mewarisi.

๐Ÿ† 10 – Anak laqith yang majhul nasab yaitu tidak diketahui asal-usul siapa ibunya atau bapaknya, maka nanti ketika menikah, walinya adalah hakim.

๐ŸŽช 11 – Jika anak tersebut ditemukan saat masih bayi di bawah dua tahun dan kemudian disusui maka dalam hal ini ia menjadi anak susuan, dan anak-anak kandung menjadi saudara-saudara sepersusuannya yang menjadi mahram baginya yang haram dinikahi.

๐Ÿ› 12 – Orang tua asuh tetap wajib menceritakan asal usul anak laqith majhul nasab tersebut suatu hari. Pasal 40 UU Perlindungan Anak menyebutkan, [1] Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya. [2] Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat [1] dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan. Adapun yang dimaksud dengan kesiapan dalam Pasal 40 ayat [2] UU Perlindungan Anak ini diartikan apabila secara psikologis dan psikososial diperkirakan anak telah siap. Hal tersebut biasanya dapat dicapai apabila anak sudah mendekati usia 18 [delapan belas] tahun.

๐ŸŒน Demikian Bapak, penjelasan singkat kami ini semoga menjadi angin segar. Untuk membaca penjelasan lebih lengkap silakan baca buku saya Kasih Islam Untuk Yatim.

๐Ÿ“ Dijawab oleh *Pak Jibril* (Haji Brilly)
โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–
๐ŸŒ Kunjungi http://quantumfiqih.wordpress.com

๐ŸŒ Kunjungi http://quantumfiqih.wordpress.com

๐ŸŒ Kunjungi http://quantumfiqih.wordpress.com

๐Ÿ“’ Donasi Mushalla Al Istiqamah #5 dinyatakan *ditutup* pada 21 Desember 2018 dikarenakan tidak adanya tenaga tukang. Dana yang sudah masuk ditabung dalam bentuk keramik untuk dinding qiblat dan mihrab.

๐ŸŽ™ Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp ๐Ÿ‡งโ€Œ๐Ÿ‡จโ€Œ๐Ÿ‡ถโ€Œ๐Ÿ‡บโ€Œ๐Ÿ‡ซโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

โš  Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._

About quantumfiqih

Quantum Fiqih hanyalah sebuah rumus sederhana yang mencoba memudahkan untuk mempelajari Islam secara singkat namun mendalam.

Posted on Desember 27, 2018, in Fiqih Akhlaq. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar