Konsultasi Syariah Berdosakah Terlanjur Jima Hubungan Seks Intim Dengan Istri Yang Sedang Haid/Menstruasi/Datang Bulan?
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐ฏโ๐ฎโ๐ฒโ๐ฆโ ๐ธโ๐ฆโ๐ฆโ๐นโ ๐ญโ๐ฆโ๐ฎโ๐ฉโ
๐ฉโ๐ดโ๐ธโ๐ฆโ ๐งโ๐ชโ๐ธโ๐ฆโ๐ทโ
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
#โฃ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/4/I/19/QUFI
Topik: 1โฃ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihnikah_
๐งโ๐จโ๐ถโ๐บโ๐ซโ๐ฎโ
Konsultasi Syariah *281 – Jima’ Saat Haid Dosa Besar*
โโโโโโโโโโโโโโ
_Pertanyaan_
๐ Masyarakat berpendapat bahwa judem,kusta,diakibatkan suami istri berhubungan intim disaat haid apa itu benar dikitab, TPI di dunia medis itu salah tdk ada,
๐ Ditanyakan oleh *seseorang* (0823-3364-ZZZZ) pada _12 Januari 2019_
โโโโโโโโโโโโโโ
_Jawaban_
๐ Terimakasih Ibu/Bapak atas pertanyaannya. Dalam agama kita tidak disebutkan akibat dari hubungan intim saat istri haid. Yang ada hanya disebutkan bahwa hubungan intim saat istri haid itu DOSA BESAR.
๐น Sepasang suami istri wajib untuk melakukan hubungan intim secara rutin dan penuh semangat karena itu merupakan kenikmatan dan kunci keharmonisan. namun ada kalanya seorang istri tidak bisa memberikan layanan intim kepada suaminya. berbagai penyebabnya antara lain sedang sakit, sedang repot, sedang hilang hasrat, atau penyebab lainnya. Salah satu kondisi yang mungkin menghalangi pasutri untuk berhubungan intim adalah ketika istri dalam keadaan haid.
๐ Secara rasio dan logika sederhana nampaknya puncak kenikmatan hubungan intim tidak bisa didapatkan jika ada sesuatu yang mengganggu dari organ vital istri. jangankan berupa darah berupa cairan putih bening kental yang bisa saja keluar dari kemaluan wanita yang itu merupakan bisa jadi penyakit itu sudah sedikit mengganggu kenyamanan.
๐ Apakah berhubungan intim pada saat istri haid itu dilarang oleh agama kita tanda tanya tentu jawabannya tidak dilarang Jika dengan istri yang lain sementara istri yang satunya sedang haid. karena laki-laki yang berpoligami berhak untuk melakukan hubungan intim dengan istri-istrinya yang dikehendakinya dan sesuai jadwal pembagian hari secara adil. adapun bagi laki-laki yang baru atau hanya memiliki satu istri tentunya harus berfikir ulang manakah istrinya sedang haid sementara dirinya memiliki hasrat seksual.
๐ Menurut ulama mazhab syafiโi, menjimak istri saat haid itu termasuk dosa besar, sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiah Al-โAbbadi demikian, Penulis kitab al-โUbab mengatakan, menjimak (istri yang sedang haid) dengan sengaja, mengetahui (keharamannya), dan kehendak sendiri itu termasuk dosa besar, dan yang menganggapnya halal itu dapat menjadi kafir.
๐ Yang namanya dosa besar tentu harus dihindari dan dijauhi oleh pasangan suami-istri titik sekalipun keinginan untuk berhubungan intim sedang memuncak hendaknya pasutri saling menasehati dan menjaga kesabaran titik toh di hari yang lain masih banyak. ulama madzhab Hanbali menganggap hubungan badan saat istri haid termasuk dosa kecil, bukan dosa besar sebagaimana pendapat ulama mazhab Syafiโi. Bukan berarti meremehkan dosa.
๐ Diterangkan oleh Syaikh Prof. Dr. Ali Ash-Shabuni, โMenurut mayoritas ulama, Imam Abu Hanifah, Malik dan Syafiโi, ia harus bertaubat dan memperbanyak membaca istighfar. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, ia harus membayar kaffarah sebanyak satu dinar atau setengah dinar. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. *[Rawaiโ Al Bayan, Damaskus: Maktabah Al-Ghazali, 1980, juz 1, halaman 299]*
๐ Sebagian ulama mazhab Hanbali mewajibkan bayar kaffarat bagi pasangan yang melakukan hubungan intim suami-istri saat haid sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mubdiโ fi Syarh Al-Muqniโ, โMenjimak (istri) yang sedang haid itu bukan dosa besar, berbeda dengan pendapat Imam Syafiโi. Pembayaran kaffarat disyariatkan agar pelakunya tidak mengulangi perbuatan haram ini. Oleh karena itu, kewajiban bayar kifarat merupakan bentuk takzir (pada pelakunya) menurut salah satu pendapat.โ
โบ Ini adalah solusi yang cukup elegan dari mazhab Hanabilah. Sekalipun berbeda pendapat namun para ulama sepakat bahwa melakukan hubungan intim pada saat istri sedang haid itu merupakan perbuatan haram.
๐ป Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili menandaskan, โHubungan badan dengan istri yang sedang haidh haram berdasarkan kesepakatan ulama. Seorang Muslim yang menganggapnya halal bisa berubah menjadi kufur. Keharaman ini didasarkan pada firman Allah, โMereka bertanya kepadamu tentang haidh, katakanlah, โItu adalah kotoran. Maka itu, jauhilah perempuan saat haidh. Jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci. Kalau mereka telah suci, maka datangilah mereka dari jalan yang Allah perintahkan kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertobat dan orang yang bersuci,โโ (Surat Al-Baqarah ayat 222). Mereka yang tengah melalui masa nifas sama dengan mereka yang sedang haidh,โ *[Al-Fiqh Al Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 552]*
โ Penetapan sanksi kaffarat ini merujuk pada hadits riwayat Abu Dawud dan Al-Hakim berikut ini, seperti dikutip Prof. Az Zuhaili,
ููุณู ูู
ู ูุทุฆ ุงูุญุงุฆุถ ุฃู ูุชุตุฏู ุจุฏููุงุฑ ุฅู ูุทุฆูุง ูู ุฅูุจุงู ุงูุฏู
ุ ูุจูุตูู ูู ุฅุฏุจุงุฑูุ ูุฎุจุฑ ุฃุจู ุฏุงูุฏ ูุงูุญุงูู
ูุตุญุญู: ยซุฅุฐุง ูุงูุน ุงูุฑุฌู ุฃููู ููู ุญุงุฆุถุ ุฅู ูุงู ุฏู
ุงู ุฃุญู
ุฑ ูููุชุตุฏู ุจุฏููุงุฑุ ูุฅู ูุงู ุฃุตูุฑุ ูููุชุตุฏู ุจูุตู ุฏููุงุฑยป
โSeorang suami yang berhubungan badan dengan istrinya saat haidh dianjurkan untuk bershadaqah satu dinar bila hubungan dilakukan saat darah haidh baru keluar (masih deras), dan setengah dinar saat darah haidh mulai surut beradasarkan hadits riwayat Abu Dawud dan Al-Hakim. Ia (Al-Hakim) menilai shahih hadits ini. Rasulullah bersabda, โJika seseorang behubungan badan dengan istrinya saat ia haidh, hendaklah ia bershadaqah satu dinar bila darah haidhnya masih merah dan setengah dinar bila darah haidhnya sudah menguning,โโ *[Al-Fiqh Al Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 552]*
๐ Sebagaimana diketahui satu dinar setara satu mitsqal emas, yaitu 4,25 gram. Selain sanksi, juga diwajibkan untuk bertaubat karena praktik ini merupakan dosa besar. Diuraikan Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, โOrang yang berhubungan badan dengan istrinya di tengah tetesan darah haidh berdosa. Ia wajib bertobat segera sebagaimana istrinya juga berdosa yang bersedia hubungan badan saat haidh. Ia dianjurkan untuk bersedekah satu dinar atau setengah dinar seperti kami telah terangkan ukuran dinar pada Bab Zakat. Silakan merujuk ke sana, menurut Mazhab Hanafi-Mazhab Syafiโi,โ *[Al-Fiqh ala Al Madzahib Al Arbaโah, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, tanpa catatan tahun, juz I, halaman 114]*
๐งฅ Hikmah diharamkannya hubungan seksual saat menstruasi, sebagaimana dituturkan oleh Laura Berman, Ph.D, seorang pakar seks dan terapis dari Northwestern University Chicago, bahwa hubungan seks saat menstruasi berpotensi menimbulkan penularan berbagai virus, terutama virus HIV dan hepatitis, bagi perempuan, dan berpotensi mengakibatkan infeksi saluran kencing, sperma, dan prostat, bagi laki-laki.
๐ Sekalipun dengan kondom tetap haram. Zina dengan kondom sama haramnya zina tanpa kondom. Jimaโ saat istri haid dengan kondom juga sama haramnya dengan tanpa kondom. Ditegaskan oleh Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, โHubungan badan dengan perempuan yang sedang haidh haram meskipun dengan alat pengaman seperti kondom yang cukup terkenal,โ *[Al-Fiqh ala Al Madzahib Al Arbaโah, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, tanpa catatan tahun, juz I, halaman 114]*
๐ฏ Kapan diperbolehkan jima jika haid sudah selesai? Apa begitu darah terhenti seperti durasi haid yang biasa terjadi? Atau mandi wajib terlebih dahulu baru boleh jima’? Hubungan badan setelah istri selesai haidh sebelum mandi junub, para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa sebelum hubungan badan, perempuan tersebut harus mandi wajib atau mandi junub terlebih dahulu.
๐ฉ Prof. Az-Zuhaili menuturkan, โMayoritas ulama selain Abu Hanifah, tidak membolehkan hubungan badan seseorang dengan istrinya hingga darah haidh itu benar-benar berhenti dan istrinya mandi wajib terlebih dahulu,โ *[Al-Fiqh Al Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 553]*
๐ฑ Sementara Madzhab Hanafi mengatakan bahwa ketika seorang perempuan yang melalui masa haidh (10 hari) tetapi belum sempat mandi boleh melakukan hubungan badan dengan suaminya. Kalau darahnya sudah berhenti sebelum masa haidh selesai, maka ia harus menunggu sekira waktu shalat selesai (durasi waktu antara zhuhur hingga ashar) atau tetap lebih baik mandi junub terlebih dahulu sebelum hubungan badan.
๐ง Prof. Az-Zuhaili menerangkan, โAbu Hanifah membolehkan hubungan badan dengan istri bila darah haidhnya telah selesai meskipun ia belum mandi wajib. Tetapi, jika darah haidh itu berhenti setelah masa haid (10 hari), maka (ia) halal ketika itu. Jika darah itu berhenti persis kurang dari 10 hari, maka ia belum halal hingga waktu shalat sempurna berlalu atau ia mandi wajib,โ *[Al-Fiqh Al Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 553]*
๐ฟ Madzhab Maliki membolehkan seketika darah haidh berhenti dengan catatan ia harus mandi junub terlebih dahulu sebelum berhubungan intim. Madzhab ini juga membolehkan rekayasa medis untuk penghentian darah haidh.
๐ฅง Perkara yang menjadi catatan dalam kasus ini perspektif fiqh mu’ashirah apakah istri yang meminum obat penunda haid boleh dijimaโ suaminya dalam masa siklus haid? Misal, biasanya pada tanggal muda, istri haid. Nah saat itu tidak keluar darah haid karena meminum obat penunda haid. Bolehkah berjimaโ pada waktu tersebut? Jawabannya boleh karena yang dilihat adalah keluar atau tidaknya darah haid, bukan siklusnya.
๐ Demikian jawaban ringkas kami. Semoga bermanfaat. Jawaban lebih panjang, plus dalil-dalil berbahasa Arab, bisa didapatkan dalam buku *’BERGURU KEPADA JIBRIL Jilid 4’*
๐ Dijawab oleh *Pak Jibril* (Haji Brilly)
โโโโโโโโโโโโโโ
๐ Kunjungi http://quantumfiqih.wordpress.com
๐ Kunjungi http://islamicboardingschool.wordpress.com
๐ Kunjungi http://kopassuss.wordpress.com
๐ Donasi Mushalla Al Istiqamah #5 dinyatakan *ditutup* pada 21 Desember 2018 dikarenakan tidak adanya tenaga tukang. Dana yang sudah masuk ditabung dalam bentuk keramik untuk dinding qiblat dan mihrab. Sudah dua hari ini, sedang dilakukan pemasangan keramik dinding mushalla.
๐ Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp ๐งโ๐จโ๐ถโ๐บโ๐ซโ๐ฎโ di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
โ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._
Posted on Januari 18, 2019, in Fiqih Nikah and tagged Datang Bulan, Haid, Hasrat, Intim, Jima, Menstruasi, Nafsu, Pasutri, Seks, Syahwat. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
Tinggalkan komentar
Comments 0