Konsultasi Syariah Istri Tidak Mau Tinggal Bersama Suami Padahal Suami Selalu Memberikan Nafkah/Nafaqah Yang Cukup Apakah Boleh Dicerai/Dithalaq?

๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ

๐Ÿ‡ฎ ๐Ÿ‡ธ ๐Ÿ‡น ๐Ÿ‡ท ๐Ÿ‡ฎ ๐Ÿ‡ฒ ๐Ÿ‡ช ๐Ÿ‡ณ ๐Ÿ‡ด ๐Ÿ‡ฑ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ฐ
๐Ÿ‡ฎ ๐Ÿ‡ฐ ๐Ÿ‡บ ๐Ÿ‡น ๐Ÿ‡ธ ๐Ÿ‡บ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ฒ ๐Ÿ‡ฎ
๐Ÿ‡น ๐Ÿ‡ฎ ๐Ÿ‡ฉ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ฐ ๐Ÿ‡ง ๐Ÿ‡ช ๐Ÿ‡ท ๐Ÿ‡ญ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ฐ
๐Ÿ‡น ๐Ÿ‡ช ๐Ÿ‡ท ๐Ÿ‡ฎ ๐Ÿ‡ฒ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ณ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ซ ๐Ÿ‡ฐ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ญ

๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ

#โƒฃ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/6/I/19/QUFI
Topik: 1โƒฃ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihnikah_

๐Ÿ‡งโ€Œ๐Ÿ‡จโ€Œ๐Ÿ‡ถโ€Œ๐Ÿ‡บโ€Œ๐Ÿ‡ซโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ

Konsultasi Syariah *278 – Istri Menolak Ikut Suami Tidak Berhak Terima Nafkah*

โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–
_Pertanyaan_
๐Ÿ’˜ Sya bekrja di sulawesi. Istri tinggal di rumah org tuanya diโ€ฆ sya mw ajak istri tinggal bersama sya di sulawesi tp istri tdk mau dgn alasan takut karna tidak ada sanak saudara di sulawesi. Sya merasa istri sya tidak patuh dan tdak taa kpd saya. Apabila saya ceraikan apkah sya berdosa? Sya pikir sya coba cari istri baru di sulawesi Tp *Sebahagian hati saya tidak mw juga berpisah*. ๐ŸŒน Di samping saya syang sma istri sya tidak mw jg anak saya pnya bapak tiri. Tp sya kesal klo istri sya tetap kokok tdk mw ikut saya. Apkah tindakan sebaiknya yg baik sya lakukan ya ustad? _Jka istri bersikeras hati, Apkha itu buktinya klo kami mungkin harus pisah?_ dia kwatir saat sudah ke sulawesi nanti sya sibuk dan tidk terlalu perhatian ke anak dan istri. ๐ŸšŽ Perkejaan tetap ada di sumatra tetapi potensinya lemahโ€ฆ Klo di sulawesi bnyak dan kaya dengan sumber alamnya laut mwpun darat. Bnyak yg bisa dinperdagangkan. Di bndingkan dgn sumatra sya mentok pk ustad. Sya beranikan ke sulawesi adlah salah satu ikhtiar agar kuluarga sya sejahera ..

๐Ÿ“ Ditanyakan oleh seseorang (+62 822-8585-ZZZZ) dari Sulawesi pada _21 Desember 2018_

โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–
_Jawaban_
๐Ÿšš Baik, berarti sampai saat ini tidak ada titik temu antara kehendak istri dan suamiโ€ฆ Kira2, masih ingin melanjutkan pernikahan atau menghentikan? Kira2 kalau menjatuhkan talak satu, apakah istri akan berubah pikiran menjadi mau ikut ke Sulawesi?

๐Ÿš— Mmmm, kira2, apakah kekhawatiran istri berpotensi kenyataan? Alias, apa betul Anda justru lebih sibuk akhirnya akan tidak peduli anak? Coba ditelisik lebih jauh, apa betul istri tidak mau serumah hanya karena takut tidak punya kenalanโ€ฆ

๐Ÿšง Istri boleh dicerai jika menolak tinggal serumah dengan suami tanpa alasan yang dibenarkan syariat dan fiqih. Ingat, hukumnya hanya boleh, bukan dianjurkan. Apalagi jika istri masih mau dijimaโ€™ jika Bapak Penanya pulang ke rumah istri. Sebab yang dianjurkan adalah mengusahakan agar istri mau tinggal bersama suami dan patuh kepada suami.

๐Ÿก Kami tidak bisa memberikan jawaban yang langsung karena Bapak sendiri yang lebih tahu kondisi yang sebenarnya. Kami hanya mendapatkan penjelasan sepihak. Kami perlu mendapatkan penjelasan dari pihak istri.

๐Ÿ• Oh iya, Sudah mendoakan istri agar nurut? Sudah ditahajjudi? Sudah dishalat hajati? Dhuha juga? Trus bacakan Al Fatihah dengan niat agar istri nurut, kalau perlu setiap malam, atau setiap habis shalat. Ini bukan bidโ€™ah, tapi usaha melalui doa. Sebab, banyak suami yang hanya mengeluhkan perilaku istrinya tapi dirinya sendiri tidak mau memperbaiki ibadah dan mendoakan istrinya pun hanya kadang-kadang.

๐ŸŽ Kewajiban suami memberi nafkah pada isteri belum berlaku bila sekedar baru akad nikah saja tapi belum tinggal bersama. Kewajiban memberi nafkah baru berlaku atas suami manakala istri mulai tinggal menetap bersama suaminya usai akad nikah. Kesimpulan ini merupakan fatwa dari jumhur (mayoritas) ulama fiqih dari mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah.

๐Ÿ› Tatkala suami mengajak istri tinggal bersama, namun istri menolak dan bersikeras hidup terpisah dari suami, tanpa alasan yang dibenarkan syariat dan fiqih, maka kewajiban suami untuk memberi nafkah pun gugur dengan sendirinya. Sehingga Bapak Penanya pun tidak berdosa jika tidak menafqahi istri, dalam kasus ini.

๐Ÿ“š Diterangkan oleh Ibnu Nujaim Al-Hanafi,
ู„ุง ุชุณุชุญู‚ ุงู„ู†ูู‚ุฉ ุฅุฐุง ู„ู… ุชุฒู ุฅู„ู‰ ุจูŠุช ุงู„ุฒูˆุฌ
โ€œTidak berhak mendapat nafqah jika seorang istri tidak mau tinggal di rumah suaminya.โ€ *[Al-Bahr Ar-Raiq]*

๐Ÿ“‚ Dalam *Mukhtashar Al-Khalil* dipaparkan,
ูŠุฌุจ ู„ู…ู…ูƒู†ุฉ ู…ุทูŠู‚ุฉ ู„ู„ูˆุทุก ุนู„ู‰ ุงู„ุจุงู„ุบ ูˆู„ูŠุณ ุฃุญุฏู‡ู…ุง ู…ุดุฑูุง ู‚ูˆุช ูˆุฅุฏุงู… ูˆูƒุณูˆุฉ ูˆู…ุณูƒู†.
โ€œSuami wajib memberikan nafqah kepada istrinya yang sudah mau menetap bersamanya dan istrinya juga mampu untuk dijimaโ€™ serta sudah baligh, baik berupa makanan pokok, lauk-pauk, pakaian, dan tempat tinggal.โ€

๐Ÿ“’ Diuraikan oleh Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam *Al-Fiqh Asy-Syafiโ€™i Al-Muyassar*, โ€œMenurut qaul jadid (pendapat kuno Imam Syafii) suami wajib memberikan nafkah harian dan segala hal yang berkaitan dengan nafkah kepada istri sebagai konsekuensi atas penyerahan jiwa raga istri kepada suami melalui akad pernikahan. โš  Tamkin (penyerahan diri seorang istri kepada suami) adalah sebuah syarat -bukan sebab- diwajibkannya suami memberikan nafkah dan segala hal yang berkaitan dengan nafkah. Ini mengecualikan dua macam sebagaimana berikut. 1โƒฃ *Pertama*, jika istri menolak menerima maskawin yang telah ditentukan atau maskawin yang wajib, baik penyerahannya secara kontan maupun tempo. Dalam hal ini, sang suami berkewajiban memberikan nafkah pada saat itu. Sedangkan maskawin yang diberikan dengan cara tempo maka tidak ada alasan bagi istri untuk menahan menyerahkan dirinya pada suami, walaupun telah sampai pada masa pembayaran maskawin. Ini berbeda dengan pendapat Imam Asnawi. 2โƒฃ *Kedua*, jika suami akan mengadakan perjalanan jauh -termasuk pergi haji- maka istri berhak menuntut nafkah selama suami tidak di rumah. Kecuali suami telah mewakilkan pemberian nafkah harian kepada istrinya. โ›‘ Kewajiban memberi nafkah dimulai sejak terjadinya tamkin, *bukan pada saat selesainya akad perkawinan*. Jika terjadi perselisihan tentang penyerahan diri istri kepada suami maka pendapat yang dibenarkan adalah pendapat sang suami, karena pada awalnya, tidak terjadi penyerahan diri seorang istri kepada suami. Begitulah menurut qaul jadid. Jika suatu hari istri tidak menyerahkan dirinya pada suami maka gugurlah kewajiban memberikan nafkah sang suami saat itu. Begitulah menurut qaul jadid.โ€ [Sekian]

๐Ÿ’Ž Sekian uraian kami, semoga mencukupi, dan semoga tidak disalahpahami. Dan sekali lagi, kasus per kasus dalam masing-masing keluarga tidak bisa dihukumi global.

๐Ÿ“ Dijawab oleh *Pak Jibril* (Haji Brilly)
โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–
๐ŸŒ Kunjungi http://quantumfiqih.wordpress.com

๐ŸŒ Kunjungi http://islamicboardingschool.wordpress.com

๐ŸŒ Kunjungi http://kopassuss.wordpress.com

๐Ÿ“’ Donasi Mushalla Al Istiqamah #5 dinyatakan *ditutup* pada 21 Desember 2018 dikarenakan tidak adanya tenaga tukang. Dana yang sudah masuk ditabung dalam bentuk keramik untuk dinding qiblat dan mihrab. Sudah dua hari ini, sedang dilakukan pemasangan keramik dinding mushalla.

๐ŸŽ™ Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp ๐Ÿ‡งโ€Œ๐Ÿ‡จโ€Œ๐Ÿ‡ถโ€Œ๐Ÿ‡บโ€Œ๐Ÿ‡ซโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

โš  Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._

About quantumfiqih

Quantum Fiqih hanyalah sebuah rumus sederhana yang mencoba memudahkan untuk mempelajari Islam secara singkat namun mendalam.

Posted on Januari 19, 2019, in Fiqih Nikah and tagged , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar