Category Archives: Fiqih Manhaj

Konsultasi Syariah Prinsip Penting Dalam Melakukan Nahi Munkar Terhadap Pelaku Zina

🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀

🇵‌🇷‌🇮‌🇳‌🇸‌🇮‌🇵‌
🇳‌🇦‌🇭‌🇮‌ 🇲‌🇺‌🇳‌🇰‌🇦‌🇷‌
🇹‌🇪‌🇷‌🇭‌🇦‌🇩‌🇦‌🇵‌ 🇵‌🇪‌🇱‌🇦‌🇰‌🇺‌
🇿‌🇮‌🇳‌🇦‌

🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀🌀

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/3/III/19/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihdakwah_

🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌

Konsultasi Syariah *290 – Prinsip Nahi Munkar Terhadap Pelaku Zina*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
Istad ada di sekitar sya orng berzina..tp sya ngk punya keberanian untk tegur..apkah Allah akan marah ke saya ?

📝 Ditanyakan oleh Bapak *Khairul* (0822-8585-9985) dari Makassar pada _9 Februari 2019_

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
Wa’alaikumussalam
🍉 Ada sebuah adagium yang tersohor di kalangan ulama sejak zaman dahulu,
رضى بالمعصية معصية
“Rela dengan kemaksiatan adalah maksiat”

🍇 Berzina betul2 berzina atau hanya khalwat? Kenal atau tidak sama orang tersebut? Terus, apa lihat dengan mata kepala dengan jelas bahwa terjadi perzinaan atau hanya percumbuan? Atau sekadar dengar-dengar kabar burung?

🍅 Dalam melakukan dakwah (tabligh), ifta’ (memberi fatwa), hisbah yaitu amar ma’ruf nahi munkar, maupun tarbiyah itu jelas berbeda dengan tahkim. Wilayah kewenangannya berbeda. Namun semuanya berkisar pada keharusan untuk mengenal orang yang menjadi obyek demi menghindari kekeliruan.

📜 Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
_“Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, hendaklah dia mengubah hal itu dengan lisannya. Apabila tidak mampu lagi, hendaknya dia ingkari dengan qalbunya dan inilah selemah-lemah iman.”_ *[Shahih Muslim no. 49]*

📒 Syaikh Syaraf Al Haqq menerangkan, “(Jika ia tidak mampu) yaitu tidak mampu mengubah dengan tangan dikarenakan posisi pelaku kemungkaran lebih kuat darinya, maka ia mengambil tindakan dengan lisan, yaitu dengan menegur, menasehati dsbg, kemudian jika tahapan ini pun ia tak dapat menyanggupinya, maka adalah dengan tahapan terakhir yaitu ia harus mengingkari kemungkaran tersebut di dalam qalbunya, ia tak ridho dengannya, batinnya mengingkari sang pelaku. dan kondisi ini juga disebut sebagai mengubah keadaan namun hanya secara makna, karena tidak ada yang mampu diperbuat lagi selainnya).” *[ ‘Aun Al Ma’bud 11/330]*

💣 Karenanya jika kita tahu betul dan melihat dengan mata kepala kejadian perzinaan secara langsung maka yang dilakukan adalah hisbah. Langsung kita cegah, kita larang, kita hentikan, kita tegur. Hanya jika ada potensi ancaman membahayakan nyawa atau keselamatan, maka cukup kita ingkari dan laporkan kepada yang berwenang segera.

👑 Jika sebagai pejabat Negara, maka berwenang untuk melakukan tahkim. Jika kita hanya dengar-dengar berita, maka yang dilakukan adalah dakwah kepada masyarakat luas agar menghindari perzinaan.

📜 Dari Al-‘Ursi bin ‘Amirah Al-Kindi, Rasulullah bersabda,
” إِذَا عُمِلَتِ الْخَطِيئَةُ فِي الْأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ، وَقَالَ : مَرَّةً أَنْكَرَهَا كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا ” ،
_“Jika sebuah kesalahan (maksiat) dilakukan dimuka bumi dengan terang-terangan, lalu orang yang menyaksikannya membencinya,”_ dalam riwayat lain, _“mengingkarinya”, “maka dia seperti tidak menyaksikannya. Sementara orang yang tidak menyaksikannya tapi ridha dengannya maka dia seperti menyaksikannya.”_ *[Sunan Abu Dawud no. 3784]*

🎪 Jika kita berposisi sebagai mu’allim/mu’allimah di sebuah lembaga pendidikan baik formal, nonformal maupun informal, yang kita lakukan adalah tarbiyah agar peserta didik menjauhi perzinaan. Jika ada pelaku zina yang bertaubat maka tarbiyah yang kita lakukan.

🏵 Jika ada orang bertanya-tanya tentang hukum-hukum terkait pernikahan, perceraian, perzinaan, dan selainnya yang mungkin samar perkaranya,, maka yang kita lakukan adalah ifta’ atau sekadar menyampaikan fatwa dari ulama.

🥊 Jika sebuah masyarakat punya tradisi mengusir pelaku perzinaan, maka itu tradisi yang sangat bagus dan sesuai ajaran Islam. Namun salah besar sebuah masyarakat yang melakukan penghakiman massa atau pelaku zina diarak dengan telanjang.

🧀 Permasalahan perzinaan dan segala yang terkait dengannya, bisa dibaca uraiannya secara panjang lebar dalam buku kami *’TAUBAT DARI ZINA YUK DAN BERHIJRAH’*.

⚠ Jika kita sudah melakukan dakwah dan hisbah dengan penuh strategi dan kecerdasan serta keistiqamahan, maka kita tidak berdosa lagi jika masih terjadi maksiat selanjutnya.

🕋 Allah Al Hakim berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ
_“Hai orang-orang yang beriman urusilah diri kalian sendiri. Tidak akan membahayakan kalian orang yang sesat itu apabila kalian sudah berada di atas petunjuk.”_ *[QS. Al Ma’idah [5] : 105]*

📒 Dipaparkan oleh Syaikh Asy-Syinqithi, maksud ayat ini adalah, “Apabila kalian telah melaksanakan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar yang dituntut oleh agama ini berarti kalian telah menunaikan kewajiban yang telah dibebankan pada kalian. Setelah hal itu kalian kerjakan, maka tidak akan merugikan orang yang sesat itu selama kalian tetap mengikuti petunjuk” *[Adhwa’ Al Bayan]*

🕋 Allah ceritakan wasiat Luqman pada anaknya,
وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ
_“Dan suruhlah manusia mengerjakan yang baik dan cegahlah mereka dari perbuatan yang mungkar, lalu bersabarlah terhadap apa yang akan menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).”_ *[QS. Luqman [31]: 17]*

📂 Apa yang dimaksud oleh Luqman dengan wasiatnya untuk bersabar terhadap apa yang akan menimpa? Maksudnya adalah adzab Allah yang merata di sebuah wilayah akibat banyaknya orang yang bermaksiat. Jika terjadi itu, maka harus bersabar sebab kita sudah melakukan amar ma’ruf nahi mungkar sehingga adzab tersebut justru rahmah Allah atas kita tetapi adzab Allah atas orang-orang fujjar (bejat).

🕋 Seperti tersirat dalam salah satu ayat dimana Allah Al Matin berfirman,
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
_“Dan peliharalah diri kalian dari fitnah yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zhalim saja di antara kalian, dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.”_ *[QS. Al-Anfal [8]: 25]*

📒 Ath-Thabari menyampaikan sebuah riwayat dari Ibnu ‘Abbas tentang ayat ini, Ibnu ‘Abbas berkata, “Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk tidak mendiamkan kemungkaran yang tampak di hadapan mereka, jika demikian (tetap mendiamkan) maka Allah akan menimpakan adzab yang mengenai orang banyak secara merata..”

📝 Dijawab oleh *Abu Abizard*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌐 Alhamdulillah, atas izin Allah kemudian doa para subscriber 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮 , pada 8 Februari 2019 BCQUFI dengan YADARIQUFIYA telah resmi dan disahkan oleh Pemerintah melalui KEMENKUMHAM RI, Notaris, Dan Dirjen Pajak.

📒 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮melalui Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah (YADARIQUFIYA) membuka kesempatan kepada para donatur dan masyarakat luas yang ingin bershadaqah berupa pakaian bekas layak guna. Direncanakan, YADARIQUFIYA akan mengadakan buka puasa bersama sekaligus peresmian Mushalla Al-Istiqamah dan bakti sosial pada bulan Ramadhan 1440 H. Kurang lebih ada 40 faqir miskin di sekitar Mushalla.

🎙 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌ di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._

Konsultasi Syariah Syarat Hukuman Atas Zina Kenapa Dipersulit

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/6/IX/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihmanhaj_

Konsultasi Syariah *242 – Syarat Hukuman Atas Zina Kenapa Dipersulit?*

_Pertanyaan_
☎ Afwan..tuk perkara Zina..misal di persidangan..apa perlu saksi? Padahal..terjadinya zina..hanya mrk yg tahu..zina atw tidak? Harus ada saksi..4 lgi…padahl..kebanyakan orang zina G da saksinya..berarti luput dr hukuman? Atw akhirnya..bnyak mayat hidup yg berjalan-jalan d Mall..perkantoran..Dinas..bahkan Dinas Pendidikan… Bkn dg tanda2,.saja..misal..trlihat d dlm kmr/ rmh berdua saja saat digrebeg…dan dlm keadaan..yg bisa ditebaklah…. G msk akal..ya G harus lihat mrka lg coitus..cukup..misal lihat tmpt tidur..bju yg dipke..atau tanda2 lainnya..

📝 Ditanyakan oleh seorang muslimah pada _6 September 2018_

_Jawaban_
🚑 Zina adalah dosa besar. Sudah pernah ada konsultasi yang saya jawab tentang zina, di buku *BERGURU KEPADA JIBRIL Jilid 1 Nomor 51*.

♻ Pezina, bisa jadi seorang yang belum menikah (ghair muhshan) atau yang sudah menikah (muhshan). Bagi Orang yang belum menikah lalu berzina, Allah Al-berfirman,
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
_“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka cambuklah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegahmu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”_ *[QS. An-Nur: 2]*

Read the rest of this entry

Dakwah BCQUFI Via Whatsapp

3 Alasan Perang dalam Islam

image

BERPERANG UNTUK MEMBELA DIRI

Telah diijinkan berperang bagi orang –orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka itu telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka. Yaitu orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, semata-mata hanya karena mereka berkata “Tuhan kami hanyalah Allah”. Dan sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian lainnya, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani dan rumah ibadat Yahudi dan masjid-masjid yang di dalamnya disebut nama Allah. (Q.S. 22:39)

Dari ayat di atas kita dapat menangkap beberapa hal sebagai berikut :

1.    Telah diijinkan berperang, artinya sebelumnya ada masa-masa umat muslim diperintahkan menahan diri untuk tidak berperang

2.    Alasan diijinkan berperang itu karena umat muslim telah lebih dahulu dianiaya dan diserang. Artinya berperang di sini bersifat defensif (membela diri) bukan ofensif (menyerang)

“Dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya” (Q.S. 9:36)

“Jika mereka memerangi kamu (terlebih dahulu) maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir” (Q.S. 2:191)

“Oleh karena itu barang siapa menyerang kamu, maka seranglah dia, seimbang dengan serangannya kepadamu” (Q.S. 2:194)

Mengapa kami tidak mau berperang di jalan Allah padahal sesungguhnya kami telah diusir dari anak-anak kami? (Q.S. 2:246)

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tapi jangan melampaui batas. Sungguh Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka dimana kamu temui mereka, dan usirlah mereka darimana (dahulu) mereka telah mengusir kamu (Q.S. 2:190-191)

Orang yang telah memerangi itu pantas untuk diberi balasan yang sepadan dan Allah berkehendak menyiksa

“Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan perantara tangan-tangan mu” (Q.S. 9:14)

BERPERANG SEBAGAI HUKUMAN ATAS PENGKHIANATAN ATAU PELECEHAN

Terkadang perintah berperang itu adalah untuk membalas tindakan pelecehan dan penghinaan orang kafir terhadap Allah dan Rasulnya sebagaimana ayat berikut ini :

Jika mereka merusak sumpahnya (perjanjian Hudaibiyah) sesudah mereka berjanji, dan mencaci maki agamamu maka perangilah pemimpin orang kafir itu (Q.S. 9:12)

Maka berperanglah kamu di jalan  Allah (fii sabilillah) tidaklah kamu dibebani melainkans sesuai kesanggupan sendiri (Q.S. 4:84)

Dan berperanglah kamu sekalian (secara berjamaah) di jalan  Allah (fii sabilillah) ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (Q.S. 4:84)

“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir di sekitar mu itu (yang telah menyerangmu) dan hendaklah mereka merasakan sikap tegas darimu, dan ketahuilah bahwa Allah bersama-sama orang yang takwa (Q.S. 9:123)

BERPERANG UNTUK MENEGAKKAN  SYARI’AT ALLAH

Namun dalam ayat-ayat dan hadits lainnya kita mendapati bahwa perintah berperang itu bersifat ofensif (menyerang), bukan dengan tujuan membela diri (defensif) melainkan untuk menundukkan manusia agar mau menerima kalimat “Laa ilaaha illa Allah”.

“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata bagi Allah” (Q.S. 2:193)

“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata bagi Allah” (Q.S. 8:39)

“Sebab itu, perangilah kawan-kawan setan itu” (Q.S. 4:76)

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula pada hari kemudian, mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan RosulNya dan mereka tidak beragama dengan benar, yaitu orang-orang yang telah (pernah) diberi kitab, hingga mereka (mau) membayar jizyah, sedang mereka dalam keadaan tunduk (pada pemerintahan muslim) (Q.S. 9:29)

Dari ayat-ayat dan hadits-hadits yang bertebaran itu, dapat kita petakan:

1.    Perang dilakukan untuk membela diri karena umat muslim telah dianiaya dan diusir dari kampung halamannya (Q.S. 22:39)

2.    Perang dilakukan karena hukuman atas dikhianatinya perjanjian perdamaian (Q.S. 9:12)

3.    Perang dilakukan oleh pemerintah (khalifah) kaum muslimin karena penolakan syariat Islam yaitu tidak mau mengharamkan yang diharamkan Allah, tidak mau sholat dan tidak mau membayar zakat (Q.S. 9:29).

Ayat inilah yang menjadi landasan khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq ketika memerangi suatu kabilah yang menolak membayar zakat.

4.    Perang dilakukan karena membalas pelecehan terhadap kaum muslimin (Q.S. 9:123). Hal inilah yang melatar belakangi perang Badr dimana dipicu oleh pelecehan kaum musyrikin terus menerus dan puncaknya ketika salah seorang kafir melecehkan seorang muslimah di pasar Madinah.

5.    Perang dilakukan dilakukan untuk menundukkan manusia agar agama itu hanya untuk Allah (Q.S. 8:39) (2:193)

image

Posted from WordPress for Android

Rahmah Allah

Dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tatkala Allah menciptakan para makhluk, Dia menulis dalam kitab-Nya, yang kitab itu terletak di sisi-Nya di atas ‘Arsy, “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku.”(HR. Bukhari no. 6855 dan Muslim no. 2751)

Di dalam Fathul Bari, hadits di atas menjelaskan bahwa rahmat Allah ta’ala lebih dahulu ada dan lebih luas daripada murka-Nya. Hal itu disebabkan rahmat Allah ta’ala adalah sifat yang sudah melekat pada diri-Nya (sifat dzatiyyah) dan diberikan kepada makhluk-Nya tanpa sebab apapun. Dengan kata lain, walaupun tidak pernah ada jasa dan pengorbanan dari makhluk-Nya, pada asalnya Allah ta’ala tetap sayang kepada makhluk-Nya. Dia menciptakannya, memberi rizki kepadanya dari sejak dalam kandungan, ketika penyusuan, sampai dewasa, walaupun belum ada amal darinya untuk Allah ta’ala. Sementara murka-Nya timbul dengan sebab pelanggaran dari makhluk-Nya. Maka dari itu, rahmat Allah ta’ala sudah tentu mendahului murka-Nya.

Luasnya Rahmat Allah

Dari hadits di atas juga menunjukkan betapa luasnya rahmat Allah yang diberikan kepada makhluk-Nya. Berikut kami sampaikan beberapa riwayat yang berkaitan dengan luasnya rahmat Allah ta’ala.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Allah menjadikan rahmat (kasih sayang) itu seratus bagian, lalu Dia menahan di sisi-Nya 99 bagian dan Dia menurunkan satu bagiannya ke bumi. Dari satu bagian inilah seluruh makhluk berkasih sayang sesamanya, sampai-sampai seekor kuda mengangkat kakinya karena takut menginjak anaknya.” (HR. Bukhari no. 5541 dan Muslim no. 2752)

Dari Umar bin Al Khattab radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kedatangan rombongan tawanan perang. Di tengah-tengah rombongan itu ada seorang ibu yang sedang mencari-cari bayinya. Tatkala dia berhasil menemukan bayinya di antara tawanan itu, maka dia pun memeluknya erat-erat ke tubuhnya dan menyusuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada kami, “Apakah menurut kalian ibu ini akan tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?” Kami menjawab, “Tidak mungkin, demi Allah. Sementara dia sanggup untuk mencegah bayinya terlempar ke dalamnya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada ibu ini kepada anaknya.” (HR. Bukhari no. 5999 dan Muslim no. 2754)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kalau seandainya seorang mukmin mengetahui segala bentuk hukuman yang ada di sisi Allah niscaya tidak akan ada seorang pun yang masih berhasrat untuk mendapatkan surga-Nya. Dan kalau seandainya seorang kafir mengetahui segala bentuk rahmat yang ada di sisi Allah niscaya tidak akan ada seorang pun yang berputus asa untuk meraih surga-Nya.” (HR. Bukhari no. 6469 dan Muslim no. 2755)

Jangan Berputus Asa dari Rahmat Allah

Setelah mengetahui betapa luasnya rahmat Allah ta’ala, maka seharusnya kita lebih bersemangat lagi untuk menggapainya dan jangan sampai berputus asa darinya. Sikap putus asa dari rahmat Allah inilah yang Allah sifatkan kepada orang-orang kafir dan orang-orang yang sesat. Allah berfirman, “Mereka menjawab, ‘Kami menyampaikan berita gembira kepadamu dengan benar, maka janganlah kamu termasuk orang-orang yang berputus asa’. Ibrahim berkata, ‘Tidak ada orang yang berputus asa dari rahmat Rabb-Nya, kecuali orang-orang yang sesat’.” (QS. Al Hijr: 55-56)

Dan juga firman-Nya, “Wahai anak-anakku, pergilah kamu, maka carlah berita tentang Yusuf dan saudaranya dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah melainkan kaum yang kafir.” (QS. Yusuf: 87). Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly hafidzahullah memberikan faidah untuk ayat di atas, “Oleh sebab itu, berputus asa dari rahmat Allah ta’ala merupakan sifat orang-orang sesat dan pesimis terhadap karunia-Nya merupakan sifat orang-orang kafir. Karena mereka tidak mengetahui keluasan rahmat Rabbul ‘Aalamiin. Siapa saja yang jatuh dalam perbuatan terlarang ini berarti ia telah memiliki sifat yang sama dengan mereka, laa haula wa laa quwwata illaa billaah.”

Selain itu, berputus asa dari rahmat Allah juga termasuk salah satu diantara dosa-dosa besar. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditanya tentang dosa-dosa besar beliau menjawab, “Yaitu syirik kepada Allah, putus asa dari rahmat Allah, dan merasa aman dari makar/adzab Allah.” (HR. Ibnu Abi Hatim)

Ampunan Allah Termasuk Rahmat-Nya

Pembaca yang dirahmati Allah, salah satu bentuk luasnya rahmat Allah adalah luasnya ampunan Allah bagi para hamba-Nya yang pernah melakukan kemaksiatan kepada Allah, selama hamba tersebut mau bertaubat. Allah ta’ala berfirman, “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az Zumar: 53)

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat di atas, “Ayat yang mulia ini berisi seruan kepada setiap orang yang berbuat maksiat baik kekafiran dan lainnya untuk segera bertaubat kepada Allah. Ayat ini mengabarkan bahwa Allah akan mengampuni seluruh dosa bagi siapa yang ingin bertaubat dari dosa-dosa tersebut, walaupun dosa tersebut amat banyak, bagaikan buih di lautan.”

Kemudian beliau menambahkan, “Berbagai hadits menunjukkan bahwa Allah mengampuni setiap dosa (termasuk pula kesyirikan) jika seseorang mau bertaubat. Janganlah seseorang berputus asa dari rahmat Allah, walaupun begitu banyak dosa yang ia lakukan karena pintu taubat dan rahmat Allah begitu luas.”

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Allah ta’ala berfirman, “…Hai anak Adam, sungguh seandainya kamu datang menghadapKu dengan membawa dosa sepenuh bumi, dan kau datang tanpa menyekutukan-Ku dengan sesuatupun. Sungguh Aku akan mendatangimu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. At-Tirmidzi)

brillyelrasheed