Monthly Archives: Februari 2019
Konsultasi Syariah Kenapa Bisa Terjadi Ikhtilaf Perbedaan Pendapat Ulama Fiqih Mengenai Thalaq Tiga Sekaligus
๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง
๐ฐโ๐ดโ๐ฐโ ๐งโ๐ฎโ๐ธโ๐ฆโ ๐ฆโ๐ฉโ๐ฆโ
๐ตโ๐ชโ๐ทโ๐งโ๐ชโ๐ฉโ๐ฆโ๐ฆโ๐ณโ ๐ตโ๐ชโ๐ณโ๐ฉโ๐ฆโ๐ตโ๐ฆโ๐นโ
๐ฉโ๐ฆโ๐ฑโ๐ฆโ๐ฒโ ๐ฒโ๐ฆโ๐ธโ๐ฆโ๐ฑโ๐ฆโ๐ญโ
๐ตโ๐ชโ๐ทโ๐จโ๐ชโ๐ทโ๐ฆโ๐ฎโ๐ฆโ๐ณโ
๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง
#โฃ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/3/II/19/QUFI
Topik: 1โฃ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihmanhaj_
๐งโ๐จโ๐ถโ๐บโ๐ซโ๐ฎโ
Konsultasi Syariah *232 – Kok Bisa Ada Perbedaan Pendapat Dalam Masalah Perceraian?*
โโโโโโโโโโโโโโ
_Pertanyaan_
๐ป Talak tiga kali sekaligus ada yg bilang jatuh hanya 1. Apa memang boleh ya qt memilih pendapat yg lebih ringan yaitu jatuh talak 1, Tdk dosa ya?? Andai antara saya dan suami terjadi talak tiga kali sekaligus lalu mengikutu yg jatuh talak 1 pernikahan qt masih berstatus sah ya? Dan qt sudah sm2 takut dg kata talak. Menyesal skali rasanya. Jika saya mempercayai jatuh talak 1 sudah sswai madzhab ya pak?? Kalo ada pendapat yg menyalahkan sikap saya gmna pak?? bgaimana dg pendapat kalo kebenaran itu hanya 1?? Oia pak kenapa stiap saya baca d google memang sllu d jelaskan adanya perbedaan pendapat tsb. Dan ktika sya tanya bapak td jg menjelaskan perbedaan pendapat. Jadi memang tdk bisa ya pak seorang ustad/ulama lgsg mengecap oh ini jatuh 1 talak ohh 3 talak
๐ Ditanyakan oleh Ibu *Nitha* (0822-3147-0022) dari Malang via Whatsapp
โโโโโโโโโโโโโโ
_Jawaban_
๐ Talak yang tidak serius tetap jatuh talak jika diucapkan dengan kalimat talak yang sharih alias eksplisit. Kata pegatan ae merupakan shighat sharih dan walaupun tidak diniati talak tetap jatuh talak. Semua ulama dari berbagai madhzab sepakat. Para ulama baru berbeda pendapat mengenai apakah thalaq sharih bisa menjadi thalaq bain kubra jika diucapkan dalam satu majelis tanpa jeda. Jeda yg dimaksud adalah istri menjalani masa iddah lalu rujuk.
๐ผ Maka Ibu dan suami bisa memilih salah satu dari pendapat madzhab tersebut. Kalau saya menyarankan, Ibu dan suami memilih pendapat madzhab yang menyimpulkan bahwa thalaq sharih yang diucapkan tiga kali dalam satu majelis tanpa jeda hanya berstatus thalaq sekali.
๐ Dari Sahal bin Saad berkata bahwa ketika orang dari Bani Ajlan meli’an isterinya dia berkata, “Ya Rasulallah, aku menzhaliminya kalau aku tetap menahannya. Dia Aku talak, Aku talak dan Aku talak.” *[Musnad Ahmad]* Dalil ini dijadikan dalil penguat dari jatuhnya thalaq tiga dalam satu momen, bahkan terjadi di hadapan Rasulullah. Tidak diriwayatkan Rasulullah mengoreksinya.
๐ Dalam kisah lain, Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rukanah telah menceraikan isterinya talak tiga dalam satu majelis, tapi kemudian dia bersedih menyesalinya. Rasulullah bertanya kepadanya, _”Bagaimana kamu menceraikakannya”?_ “Dia saya talak tiga”, jawabnya. _”Dalam satu majelis?”_, tanya Rasulullah. “Ya”, jawab Rukanah. Rasulullah bersabda, _”Sesungguhnya talak itu hanya talak satu, rujuklah kalau kamu mau.”_ Maka Rukanah pun merujuk isterinya.” *[Musnad Ahmad]* Jelas Rasulullah tidak menganggap thalaq tiga sekaligus sebagai thalaq tiga, tetapi jatuh thalak satu saja. Buktinya, Rukanah disuruh rujuk. Kalau jatuh thalaq tiga, tidak mungkin Nabi memintanya merujuk isterinya.
๐ต Sangat boleh memilih pendapat ulama, karena semua kesimpulan ulama madzhab itu pasti benar… Harus Ulama madzhab lho ya. Jadi tidak dosa sama sekali, _yang dosa itu menyalahkan pendapat madzhab lain yang benar_. Toh kita sama-sama paham bahwa keputusan akhir adalah nanti di Akhirat, di hadapan Allah, dan Allah tidak menyia-nyiakan keputusan hasil ijtihad. *Lihat QS. Hud: 115, Ali Imrah: 171, Al-Aโraf: 170, dan An Nisa: 59.*
๐ Adanya ulama madzhab yg menyimpulkan jatuh talak tiga walaupun dalam 1 majelis dan tanpa jeda iddah dan rujuk, adalah berdasarkan ijtihad Umar bin Khaththab yang situasional pada saat itu, yaitu karena kondisi masyarakat yang bermudah2an mengatakan cerai. Nah oleh karena itu situasional, maka kita boleh menggunakan atau tidak. Karena kedua perbedaan pendapat sama2 benar. Penggunaannya sesuai situasi dan keperluan dengan arahan ulama, bukan dengan pendapat sendiri.
๐ฌ Bahkan, ijtihad โUmar tersebut ternyata berdasarkan dalil yang khash (spesifik). Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mentalak istrinya dengan talak tiga sekaligus.
ููููุงู
ู ุบูุถูุจูุงููุ ุซูู
ูู ููุงูู: ุฃูููููุนูุจู ุจูููุชูุงุจู ุงูููู ููุฃูููุง ุจููููู ุฃูุธูููุฑูููู
ูุ ุญูุชููู ููุงู
ู ุฑูุฌููู ููููุงูู: ููุง ุฑูุณููููู ุงูููู ุฃููุงู ุฃูููุชูููููุ
โMaka, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam berdiri dalam keadaan marah, lalu beliau shallallahu โalaihi wa sallam bersabda, _โApakah dia hendak mempermainkan Kitab Allah (Al-Quran), sedangkan aku masih berada di tengah-tengah kalian?โ_ Sampai-sampai ada seorang laki-laki yang berdiri, lalu berkata, โWahai Rasulullah, apakah aku boleh membunuhnya?โโ *[Sunan An-Nasaโi]*
๐ต Apapun keputusan Ibu untuk memilih diantara pendapat para ulama madzhab, lalu ada yang menyalahkan keputusan Ibu, bilang ke beliau yang menyalahkan, “saya mengikuti pendapat ulama madzhab yang berbeda dengan pendapat yang Anda ikuti… Dan qt sama2 benar…” Karena semua ulama madzhab mengeluarkan pendapat tertentu itu bukan asal-asalan, selalu berdasar dalil.
๐ As-Suyuthi mengajarkan sebuah prinsip,
ูุง ูููุฑ ุงูู
ุฎุชูู ููู ูุฅูู
ุง ูููุฑ ุงูู
ุฌู
ุน ุนููู
โTidak boleh mengingkari perkara yang (keharamannya) masih diperdebatkan, tapi (harus) mengingkari perkara yang (keharamannya) sudah disepakatiโ *[Al-Asybah wa Al-Nazhair 1/158]*
๐ Sebetulnya, bisa saja saya sebagai dai memilih salah satu madzhab lalu saya paksakan kepada penanya madzhab yang saya ikuti. Rasanya kurang fair dan jelas kurang mencerdaskan. Karena tugas Dai adalah menyampaikan. Khawatirnya kalau disampaikan hanya satu pendapat, akan menjadi problem lebih lanjut. Lebih dari itu, _biar kita sama2 belajar Islam secara komprehensif_. Bukan bermaksud memberikan jawaban yang plin-plan, justru jawaban lintas-madzhab itu akan memberikan kemudahan-kemudahan.
โบ Jangankan mengenai soal perceraian, soal shalat saja bermacam-macam rincian tata caranya. Soal ketentuan berhaji juga bermacam-macam. Soal hukum-hukum muโamalah keuangan, lebih beragam lagi. Bahkan soal hukum aborsi bagi janin hasil perkosaan yang belum ditiupi ruh oleh Allah, para ulama juga berbeda pendapat. Padahal ini terkait dengan hukum diyat (denda pembunuhan).
๐ Maka, suami dan istri sebaiknya sama madzhabnya dalam masalah perceraian agar tidak terjadi problem lebih panjang. Seperti soal hak asuh anak, hak mut’ah, hak harta gono-gini, hak waris dan lain sebagainya. Begitu pula saat pernikahan, kalau ikut madzhab Hanafi ya silakan pasutri ikut, jangan berbeda. Sebab madzhab Hanafi dan Zhahiri menyimpulkan pernikahan sah walaupun tanpa wali, sedangkan madzhab Syafiโi, Hanabilah dan Maliki menyimpulkan pernikahan tidak sah jika tanpa wali. Nah bila beda madzhab antara suami dan istri atau calon mempelai, terus bagaimana?
๐ As-Subki menasehatkan sebuah prinsip,
ุงูุฎุฑูุฌ ู
ู ุงูุฎูุงู ุฃููู ูุฃูุถู
โKeluar dari perbedaan adalah lebih utama dan lebih baikโ *[Al-Asybah wa Al-Nazhair 1/111]*
๐ Mungkin ada sebagian orang yang bilang, โIslam itu mudah bro. Kita tidak perlu mempersulit diri dengan bermadzhab-madzhab. Apalagi kan kaum musyrikin jahiliyyah dulu dicela Allah karena mereka berkelompok-kelompok dan saling membanggakan kelompoknya. Maka tidak usah bermadzhab!โ
๐ Hush, bermadzhab itu tidak mempersulit diri. Justru bermadzhab itu mempermudah. Bahkan siapa yang bilang tidak mau bermadzhab sebetulnya sedang bermadzhab kepada dirinya sendiri dan akal pikirannya dalam memahami dalil-dalil.
๐ Ingat, kebenaran Islam itu hanya satu, tapi kebenaran dalam Islam itu bisa banyak variannya dalam beberapa masalah. Dan bervariasinya kebenaran dalam Islam itu sudah ada sejak zaman Nabi. Jadi memang karakter Islam itu ya begitu.
๐ Jadi perbedaan kesimpulan atas dalil itu sudah wajar dan tak bisa terelakkan, bahkan sejak Nabi masih hidup. Semata-mata Allah biarkan itu demi kemudahan manusia, agar Islam tidak menjadi agama yang kaku dan menyulitkan karena kekakuannya. Tapi, perbedaan dengan perpecahan itu beda lho ya! Perselisihan dan pertentangan mirip tapi beda dengan pertengkaran dan permusuhan.
๐ Nabi Shallallahuโalaihi Wasallam pernah bersabda kepada seorang pimpinan sariyyah (pasukan perang),
ููุฅูุฐูุง ุญูุงุตูุฑูุชู ุฃููููู ุญูุตููู ููุฃูุฑูุงุฏูููู ุฃููู ุชูููุฒูููููู
ู ุนูููู ุญูููู
ู ุงูููู ูููุงู ุชูููุฒูููููู
ู ุนูููู ุญูููู
ู ุงูููู ูููููููู ุฃูููุฒูููููู
ู ุนูููู ุญูููู
ูููุ ููุฅูููููู ูุงู ุชูุฏูุฑูู ุฃูุชูุตููุจู ุญูููู
ู ุงูููู ูููููู
ู ุฃูู
ู ูุงู
_โApabila kamu berhasil mengepung benteng musuh, lalu mereka ingin diberlakukan hukum Allah atas mereka, maka janganlah engkau berlakukan hukum Allah kepada mereka. Tapi, berlakukanlah hukummu terhadap mereka (yang berdasar hukum Allah). Karena engkau tidak tahu apakah kamu telah benar-benar telah memberlakukan hukum Allah kepada mereka atau belum ketika ituโ_ *[Shahih Muslim no. 4522]*
โ Baca berulang-ulang hadits ini untuk mendapatkan simpulan bahwa perbedaan kesimpulan itu hal yang tidak bisa dihindari, baik karena perbedaan pemahaman makna teks lafazh Arab dari Al-Quran dan As-Sunnah, perbedaan riwayat, perbedaan sumber hukum (mashadir), perbedaan kaidah & ushul fiqih, tarjih terhadap dalil, dan lain sebagainya.
๐ Imam Asy-Syathibi meriwayatkan qoul Imam Qatadah yang mana qoul ini sangat masyhur sekali di kalangan para fuqaha dan pembelajar fiqih,
ู
ููู ููู
ู ููุนูุฑููู ุงููุงุฎูุชูููุงูู ููู
ู ูุดู
ูู ุฃูููู ุงูููููููู
โSiapa yang tidak tahu (tidak mengakui) Ikhtilaf, ia sama sekali tidak bisa mencium Fiqihโ *[Al-Muwafaqat 5/122]*
๐ Sekian, jawaban kami, kiranya membuka wawasan dan semangat kita dalam memeluk Islam yang sangat indah ini, dengan fiqih. Terimakasih Ibu Nitha atas pertanyaannya. Mohon doanya YADARIQUFIYA (Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah) yang kami kelola menapaki jalan yang gemilang.
๐ Dijawab oleh *Pak Jibril* (Haji Brilly)
โโโโโโโโโโโโโโ
๐ Kunjungi http://quantumfiqih.wordpress.com
๐ Kunjungi http://islamicboardingschool.wordpress.com
๐ Kunjungi http://kopassuss.wordpress.com
๐ BCQUFI melalui Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah (YADARIQUFIYA) membuka kesempatan kepada para donatur dan masyarakat luas yang ingin bershadaqah berupa pakaian bekas layak guna. Direncanakan, YADARIQUFIYA akan mengadakan buka puasa bersama sekaligus peresmian Mushalla Al-Istiqamah dan bakti sosial pada bulan Ramadhan 1440 H. Kurang lebih ada 40 faqir miskin di sekitar Mushalla.
๐ YADARIQUFIYA juga masih membuka kesempatan berinfaq untuk pengelolaan BCQUFI dan pembangunan aplikasi Android FIQIHEDUPEDIA.
๐ Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp ๐งโ๐จโ๐ถโ๐บโ๐ซโ๐ฎโ di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
โ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._