Category Archives: Fiqih Nikah
Konsultasi Syariah Ingin Hijrah Tapi Masih Terjerat Dosa Maksiat Pacaran Semi Zina
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐ฎโ๐ณโ๐ฌโ๐ฎโ๐ณโ ๐ญโ๐ฎโ๐ฏโ๐ทโ๐ฆโ๐ญโ
๐นโ๐ฆโ๐ตโ๐ฎโ ๐นโ๐ชโ๐ทโ๐ฏโ๐ชโ๐ทโ๐ฆโ๐นโ
๐ฉโ๐ดโ๐ธโ๐ฆโ
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
#โฃ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/4/III/19/QUFI
Topik: 1โฃ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihnikah_
๐งโ๐จโ๐ถโ๐บโ๐ซโ๐ฎโ
Konsultasi Syariah *277 – Ingin Hijrah Tapi Terjerat Dosa*
โโโโโโโโโโโโโโ
_Pertanyaan_
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh…..
โ Saya sudah hijrah namun susah istiqomahnya ,mungkin saya masi pacaran ,sebenarnya sudah lama saya ingin memutuskan pacar saya tapi selalu gagal karna orang tuanya suka sekali sama saya apa lagi ibunya yg sudah anggap aku seperti anaknya sendiri…pernah aku ingin bilang putus tapi tdk jadi karna dia lebih dulu bilang ke aku jgn perna pisah dari aku apalagi tinggalin aku.pertanyannya bagai mn caranya aku hijra dan istiqomah sedangkan aku masi pacaran…. Atau bagaimna caranya aku bisa ninggalin hubungan yg tidak halal ini…pernah aku bilang kedia hubungan kita ini hanya menimbulkan dosa,maksiat.tapi dia malah bilang klau kamu sudah tidak mau pacaran kita nikah,terus aku bilang aku masi sekolah,terus dia bilang klau gitu aku tunggu kamu sampai tamat sekolah terus kita nikah klau kamu tidak mau tamat sekolat kamu ambil paket c aja terus kita nikah…terus saya bilang lagi segampang itu,dia bilang iya…tapi saya berfikir masi ada orang tua sya yg harus saya bahagiain meskipun hal yg saya lakukan ini belum seberapa dengan apa yg orng tua saya lakukan kepada sya….
๐ Ditanyakan oleh saudari *N.* (0852-4325-ZZZZ) dari Makassar pada _30 Desember 2018_
โโโโโโโโโโโโโโ
_Jawaban_
Waโalaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.
๐ธ Hijrah tidak mungkin dilakukan dalam kondisi masih terus menerus pacaran, karena hijrah itu secara bahasa maupun istilah artinya meninggalkan yang buruk menuju yang baik. Pacaran itu buruk, nikah itu baik. Mohon maaf, selamanya, kapanpun, pacaran itu merugikan si laki-laki dan si wanita. Apalagi kalau laki2nya bukan orang baik2, yang rugi pasti wanita. Dijamin. Tidak terbantahkan.
๐ Sebagai info, laki2 itu kalau tidak DIPAKSA untuk menikahi, pasti akan terlena dan minta pacaran terus. Karena sifat dasar laki2 itu inginnya nikmat sendiri dan hidup tanpa tuntutan. Kami mendukung penuh semangat mbak N. untuk HIJRAH. Itu semangat yang bagus.
๐น Hijrah batal karena kita kembali kepada keburukan sebelum hijrah. Namun bukan berarti terlarang untuk hijrah lagi. Hidup ini sepenuhnya adalah kesempatan untuk hijrah, dari keburukan sekecil apapun kepada kebaikan sekecil apapun. *Hijrah dengan taubat itu sama*. Taubat juga terus diterima oleh Allah sekalipun berulang kali terjatuh ke dalam dosa.
๐ Nabi bersabda,
ุฃุฅูููู ุนูุจูุฏูุง ุฃูุตูุงุจู ุฐูููุจูุง ููููุงูู ููุง ุฑูุจูู ุฅููููู ุฃูุฐูููุจูุชู ุฐูููุจูุง ููุงุบูููุฑู ููู ููููุงูู ุฑูุจูููู ุนูููู
ู ุนูุจูุฏูู ุฃูููู ูููู ุฑูุจููุง ููุบูููุฑู ุงูุฐููููุจู ููููุฃูุฎูุฐู ุจููู ููุบูููุฑู ูููู ุซูู
ูู ู
ูููุซู ู
ูุง ุดูุงุกู ุงูููููู ุซูู
ูู ุฃูุตูุงุจู ุฐูููุจูุง ุขุฎูุฑู ููุฑูุจููู
ูุง ููุงูู ุฃูุฐูููุจู ุฐูููุจูุง ุขุฎูุฑู ููููุงูู ููุง ุฑูุจูู ุฅููููู ุฃูุฐูููุจูุชู ุฐูููุจูุง ุขุฎูุฑู ููุงุบูููุฑู ููู ููุงูู ุฑูุจูููู ุนูููู
ู ุนูุจูุฏูู ุฃูููู ูููู ุฑูุจููุง ููุบูููุฑู ุงูุฐููููุจู ููููุฃูุฎูุฐู ุจููู ููุบูููุฑู ูููู ุซูู
ูู ู
ูููุซู ู
ูุง ุดูุงุกู ุงูููููู ุซูู
ูู ุฃูุตูุงุจู ุฐูููุจูุง ุขุฎูุฑู ููุฑูุจููู
ูุง ููุงูู ุฃูุฐูููุจู ุฐูููุจูุง ุขุฎูุฑู ููููุงูู ููุง ุฑูุจูู ุฅููููู ุฃูุฐูููุจูุชู ุฐูููุจูุง ุขุฎูุฑู ููุงุบูููุฑู ููู ููููุงูู ุฑูุจูููู ุนูููู
ู ุนูุจูุฏูู ุฃูููู ูููู ุฑูุจููุง ููุบูููุฑู ุงูุฐููููุจู ููููุฃูุฎูุฐู ุจููู ููููุงูู ุฑูุจูููู ุบูููุฑูุชู ููุนูุจูุฏูู ููููููุนูู
ููู ู
ูุง ุดูุงุกู
_โAda seorang hamba yang berbuat dosa lalu ia berkata, โYa Rabbi, aku telah berbuat dosa, ampunilah akuโ. Lalu Allah berfirman, โHambaku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosaโ. Lalu dosanya diampuni. Dan berjalanlah waktu, lalu ia berbuat dosa lagi. Ketika berbuat dosa lagi ia berkata, โYa Rabbi, aku telah berbuat dosa lagi, ampunilah akuโ. Lalu Allah berfirman, โHambaku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosaโ. Dosanya diampuni. Berjalanlah waktu, ia berbuat dosa lagi. Ketika berbuat dosa lagi ia berkata, โYa Rabbi, aku telah berbuat dosa lagi, ampunilah akuโ. Allah berfirman, โHambaku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosaโ. Lalu dosanya diampuni. Lalu Allah berfirman, โAku telah ampuni dosa hamba-Ku, maka hendaklah ia berbuat sesukanyaโโ_ *[Shahih Al Bukhari no. 7068]*
๐ Dijelaskan Ibnu Hajar Al Asqalani, โMakna dari firman Allah โAku telah ampuni dosa hamba-Ku, maka hendaklah ia berbuat sesukanyaโ adalah, โSelama engkau selalu bertaubat setiap kali bermaksiat, Aku telah ampuni dosamuโโ. Lalu beliau menukil uraian Imam An Nawawi, โJika seseorang berbuat dosa seratus kali, seribu kali, atau bahkan lebih banyak, dan setiap berbuat dosa ia bertaubat, maka taubatnya diterima. Bahkan jika dari ribuan perbuatan dosa tadi setelahnya ia hanya sekali bertaubat, taubatnya pun diterimaโ *[Fat-h Al-Bari]*
๐ Batalkah hijrah jika kembali ke dosa yang sama? Batal. Tapi bukan berarti tidak sah jika melakukan hijrah lagi. Hijrah selama-lamanya diterima Allah. Sengaja membatalkan hijrah itu dosa. Kalau tidak sengaja, ya tidak dosa. Ya kan?
๐ต Maka, manakala sudah komitmen hijrah dari zina, ya jauhi zina. Sementara jika terlanjur terjerat, tidak bisa meninggalkan atau melepaskannya karena ada ancaman bahaya mengerikan, seperti akan dibunuh, maka bagaimana lagi. Allah Maha Tahu dan Maha Mengampuni. Memang hijrah itu berat, menjaga istiqamah dalam hijrah juga berat.
๐ Dengan demikian, kalau masih pacaran, buruan tinggalin! Kalau memang serius, segera nikahin. Sangat bagus menolak lamaran kalau memang calon suami terlihat belum siap. Segera nikah atau ditunda dulu itu keputusan dan hak masing-masing. Pacaran itu dosa, namun Allah masih akan mengampuni setiap kali kita berhijrah dan bertaubat.
๐ Memang jika sudah menikah tetap bisa membahagiakan orang tua, tapi tentu harus penuh perhitungan ini dan itu karena terkait dengan kebutuhan dan keperluan rumah tangga sendiri. Betul juga bahwa *sebelum menikah merupakan kesempatan yang bagus untuk memaksimalkan upaya kita sebagai anak untuk membahagiakan orang tua* karena saat itu kita belum terbebani keluarga kecil kita.
๐ Allah At-Tawwab berfirman,
ูููู ููุง ุนูุจูุงุฏููู ุงูููุฐูููู ุฃูุณูุฑููููุง ุนูููู ุฃูููููุณูููู
ู ูุง ุชูููููุทููุง ู
ููู ุฑูุญูู
ูุฉู ุงูููููู ุฅูููู ุงูููููู ููุบูููุฑู ุงูุฐูููููุจู ุฌูู
ููุนูุง ุฅูููููู ูููู ุงููุบููููุฑู ุงูุฑููุญููู
ู * ููุฃููููุจููุง ุฅูููู ุฑูุจููููู
ู ููุฃูุณูููู
ููุง ูููู ู
ููู ููุจููู ุฃููู ููุฃูุชูููููู
ู ุงููุนูุฐูุงุจู ุซูู
ูู ููุง ุชูููุตูุฑูููู (ุณูุฑุฉ ุงูุฒู
ุฑ: 53-54)
_โKatakanlah, “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang adzab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi).โ_ *[QS. Az-Zumar: 53-54]*
โ Oia, jangan lupa, seperti sudah seringkali kami sampaikan dalam banyak tanya-jawab, bahwa *setiap dosa pasti menyisakan efek samping atau residu sekalipun sudah bertaubat* sebab bisa jadi taubat kita belum diterima Allah atau taubat kita sudah telat atau dosa yang kita perbuat termasuk dosa jariyah yang terus menerus ditiru atau berlangsung sekalipun kita sudah taubat atau hijrah. Diantara dampak negatif pacaran adalah awal-awal pernikahan dirundung problematika.
๐ Dijawab oleh *Abu Abizard*
โโโโโโโโโโโโโโ
๐ Alhamdulillah, atas izin Allah kemudian doa para subscriber ๐งโ๐จโ๐ถโ๐บโ๐ซโ๐ฎ , pada 8 Februari 2019 BCQUFI dengan YADARIQUFIYA telah resmi dan disahkan oleh Pemerintah melalui KEMENKUMHAM RI, Notaris, Dan Dirjen Pajak.
๐ ๐งโ๐จโ๐ถโ๐บโ๐ซโ๐ฎ melalui Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah (YADARIQUFIYA) membutuhkan bantuan dana infaq untuk keperluan kegiatan program pendidikan, sosial dan dakwah, dan untuk operasional Yayasan.
๐ Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp ๐งโ๐จโ๐ถโ๐บโ๐ซโ๐ฎโ di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
โ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._
Konsultasi Syariah Kenapa Bisa Terjadi Ikhtilaf Perbedaan Pendapat Ulama Fiqih Mengenai Thalaq Tiga Sekaligus
๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง
๐ฐโ๐ดโ๐ฐโ ๐งโ๐ฎโ๐ธโ๐ฆโ ๐ฆโ๐ฉโ๐ฆโ
๐ตโ๐ชโ๐ทโ๐งโ๐ชโ๐ฉโ๐ฆโ๐ฆโ๐ณโ ๐ตโ๐ชโ๐ณโ๐ฉโ๐ฆโ๐ตโ๐ฆโ๐นโ
๐ฉโ๐ฆโ๐ฑโ๐ฆโ๐ฒโ ๐ฒโ๐ฆโ๐ธโ๐ฆโ๐ฑโ๐ฆโ๐ญโ
๐ตโ๐ชโ๐ทโ๐จโ๐ชโ๐ทโ๐ฆโ๐ฎโ๐ฆโ๐ณโ
๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง๐ง
#โฃ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/3/II/19/QUFI
Topik: 1โฃ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihmanhaj_
๐งโ๐จโ๐ถโ๐บโ๐ซโ๐ฎโ
Konsultasi Syariah *232 – Kok Bisa Ada Perbedaan Pendapat Dalam Masalah Perceraian?*
โโโโโโโโโโโโโโ
_Pertanyaan_
๐ป Talak tiga kali sekaligus ada yg bilang jatuh hanya 1. Apa memang boleh ya qt memilih pendapat yg lebih ringan yaitu jatuh talak 1, Tdk dosa ya?? Andai antara saya dan suami terjadi talak tiga kali sekaligus lalu mengikutu yg jatuh talak 1 pernikahan qt masih berstatus sah ya? Dan qt sudah sm2 takut dg kata talak. Menyesal skali rasanya. Jika saya mempercayai jatuh talak 1 sudah sswai madzhab ya pak?? Kalo ada pendapat yg menyalahkan sikap saya gmna pak?? bgaimana dg pendapat kalo kebenaran itu hanya 1?? Oia pak kenapa stiap saya baca d google memang sllu d jelaskan adanya perbedaan pendapat tsb. Dan ktika sya tanya bapak td jg menjelaskan perbedaan pendapat. Jadi memang tdk bisa ya pak seorang ustad/ulama lgsg mengecap oh ini jatuh 1 talak ohh 3 talak
๐ Ditanyakan oleh Ibu *Nitha* (0822-3147-0022) dari Malang via Whatsapp
โโโโโโโโโโโโโโ
_Jawaban_
๐ Talak yang tidak serius tetap jatuh talak jika diucapkan dengan kalimat talak yang sharih alias eksplisit. Kata pegatan ae merupakan shighat sharih dan walaupun tidak diniati talak tetap jatuh talak. Semua ulama dari berbagai madhzab sepakat. Para ulama baru berbeda pendapat mengenai apakah thalaq sharih bisa menjadi thalaq bain kubra jika diucapkan dalam satu majelis tanpa jeda. Jeda yg dimaksud adalah istri menjalani masa iddah lalu rujuk.
๐ผ Maka Ibu dan suami bisa memilih salah satu dari pendapat madzhab tersebut. Kalau saya menyarankan, Ibu dan suami memilih pendapat madzhab yang menyimpulkan bahwa thalaq sharih yang diucapkan tiga kali dalam satu majelis tanpa jeda hanya berstatus thalaq sekali.
๐ Dari Sahal bin Saad berkata bahwa ketika orang dari Bani Ajlan meli’an isterinya dia berkata, “Ya Rasulallah, aku menzhaliminya kalau aku tetap menahannya. Dia Aku talak, Aku talak dan Aku talak.” *[Musnad Ahmad]* Dalil ini dijadikan dalil penguat dari jatuhnya thalaq tiga dalam satu momen, bahkan terjadi di hadapan Rasulullah. Tidak diriwayatkan Rasulullah mengoreksinya.
๐ Dalam kisah lain, Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rukanah telah menceraikan isterinya talak tiga dalam satu majelis, tapi kemudian dia bersedih menyesalinya. Rasulullah bertanya kepadanya, _”Bagaimana kamu menceraikakannya”?_ “Dia saya talak tiga”, jawabnya. _”Dalam satu majelis?”_, tanya Rasulullah. “Ya”, jawab Rukanah. Rasulullah bersabda, _”Sesungguhnya talak itu hanya talak satu, rujuklah kalau kamu mau.”_ Maka Rukanah pun merujuk isterinya.” *[Musnad Ahmad]* Jelas Rasulullah tidak menganggap thalaq tiga sekaligus sebagai thalaq tiga, tetapi jatuh thalak satu saja. Buktinya, Rukanah disuruh rujuk. Kalau jatuh thalaq tiga, tidak mungkin Nabi memintanya merujuk isterinya.
๐ต Sangat boleh memilih pendapat ulama, karena semua kesimpulan ulama madzhab itu pasti benar… Harus Ulama madzhab lho ya. Jadi tidak dosa sama sekali, _yang dosa itu menyalahkan pendapat madzhab lain yang benar_. Toh kita sama-sama paham bahwa keputusan akhir adalah nanti di Akhirat, di hadapan Allah, dan Allah tidak menyia-nyiakan keputusan hasil ijtihad. *Lihat QS. Hud: 115, Ali Imrah: 171, Al-Aโraf: 170, dan An Nisa: 59.*
๐ Adanya ulama madzhab yg menyimpulkan jatuh talak tiga walaupun dalam 1 majelis dan tanpa jeda iddah dan rujuk, adalah berdasarkan ijtihad Umar bin Khaththab yang situasional pada saat itu, yaitu karena kondisi masyarakat yang bermudah2an mengatakan cerai. Nah oleh karena itu situasional, maka kita boleh menggunakan atau tidak. Karena kedua perbedaan pendapat sama2 benar. Penggunaannya sesuai situasi dan keperluan dengan arahan ulama, bukan dengan pendapat sendiri.
๐ฌ Bahkan, ijtihad โUmar tersebut ternyata berdasarkan dalil yang khash (spesifik). Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mentalak istrinya dengan talak tiga sekaligus.
ููููุงู
ู ุบูุถูุจูุงููุ ุซูู
ูู ููุงูู: ุฃูููููุนูุจู ุจูููุชูุงุจู ุงูููู ููุฃูููุง ุจููููู ุฃูุธูููุฑูููู
ูุ ุญูุชููู ููุงู
ู ุฑูุฌููู ููููุงูู: ููุง ุฑูุณููููู ุงูููู ุฃููุงู ุฃูููุชูููููุ
โMaka, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam berdiri dalam keadaan marah, lalu beliau shallallahu โalaihi wa sallam bersabda, _โApakah dia hendak mempermainkan Kitab Allah (Al-Quran), sedangkan aku masih berada di tengah-tengah kalian?โ_ Sampai-sampai ada seorang laki-laki yang berdiri, lalu berkata, โWahai Rasulullah, apakah aku boleh membunuhnya?โโ *[Sunan An-Nasaโi]*
๐ต Apapun keputusan Ibu untuk memilih diantara pendapat para ulama madzhab, lalu ada yang menyalahkan keputusan Ibu, bilang ke beliau yang menyalahkan, “saya mengikuti pendapat ulama madzhab yang berbeda dengan pendapat yang Anda ikuti… Dan qt sama2 benar…” Karena semua ulama madzhab mengeluarkan pendapat tertentu itu bukan asal-asalan, selalu berdasar dalil.
๐ As-Suyuthi mengajarkan sebuah prinsip,
ูุง ูููุฑ ุงูู
ุฎุชูู ููู ูุฅูู
ุง ูููุฑ ุงูู
ุฌู
ุน ุนููู
โTidak boleh mengingkari perkara yang (keharamannya) masih diperdebatkan, tapi (harus) mengingkari perkara yang (keharamannya) sudah disepakatiโ *[Al-Asybah wa Al-Nazhair 1/158]*
๐ Sebetulnya, bisa saja saya sebagai dai memilih salah satu madzhab lalu saya paksakan kepada penanya madzhab yang saya ikuti. Rasanya kurang fair dan jelas kurang mencerdaskan. Karena tugas Dai adalah menyampaikan. Khawatirnya kalau disampaikan hanya satu pendapat, akan menjadi problem lebih lanjut. Lebih dari itu, _biar kita sama2 belajar Islam secara komprehensif_. Bukan bermaksud memberikan jawaban yang plin-plan, justru jawaban lintas-madzhab itu akan memberikan kemudahan-kemudahan.
โบ Jangankan mengenai soal perceraian, soal shalat saja bermacam-macam rincian tata caranya. Soal ketentuan berhaji juga bermacam-macam. Soal hukum-hukum muโamalah keuangan, lebih beragam lagi. Bahkan soal hukum aborsi bagi janin hasil perkosaan yang belum ditiupi ruh oleh Allah, para ulama juga berbeda pendapat. Padahal ini terkait dengan hukum diyat (denda pembunuhan).
๐ Maka, suami dan istri sebaiknya sama madzhabnya dalam masalah perceraian agar tidak terjadi problem lebih panjang. Seperti soal hak asuh anak, hak mut’ah, hak harta gono-gini, hak waris dan lain sebagainya. Begitu pula saat pernikahan, kalau ikut madzhab Hanafi ya silakan pasutri ikut, jangan berbeda. Sebab madzhab Hanafi dan Zhahiri menyimpulkan pernikahan sah walaupun tanpa wali, sedangkan madzhab Syafiโi, Hanabilah dan Maliki menyimpulkan pernikahan tidak sah jika tanpa wali. Nah bila beda madzhab antara suami dan istri atau calon mempelai, terus bagaimana?
๐ As-Subki menasehatkan sebuah prinsip,
ุงูุฎุฑูุฌ ู
ู ุงูุฎูุงู ุฃููู ูุฃูุถู
โKeluar dari perbedaan adalah lebih utama dan lebih baikโ *[Al-Asybah wa Al-Nazhair 1/111]*
๐ Mungkin ada sebagian orang yang bilang, โIslam itu mudah bro. Kita tidak perlu mempersulit diri dengan bermadzhab-madzhab. Apalagi kan kaum musyrikin jahiliyyah dulu dicela Allah karena mereka berkelompok-kelompok dan saling membanggakan kelompoknya. Maka tidak usah bermadzhab!โ
๐ Hush, bermadzhab itu tidak mempersulit diri. Justru bermadzhab itu mempermudah. Bahkan siapa yang bilang tidak mau bermadzhab sebetulnya sedang bermadzhab kepada dirinya sendiri dan akal pikirannya dalam memahami dalil-dalil.
๐ Ingat, kebenaran Islam itu hanya satu, tapi kebenaran dalam Islam itu bisa banyak variannya dalam beberapa masalah. Dan bervariasinya kebenaran dalam Islam itu sudah ada sejak zaman Nabi. Jadi memang karakter Islam itu ya begitu.
๐ Jadi perbedaan kesimpulan atas dalil itu sudah wajar dan tak bisa terelakkan, bahkan sejak Nabi masih hidup. Semata-mata Allah biarkan itu demi kemudahan manusia, agar Islam tidak menjadi agama yang kaku dan menyulitkan karena kekakuannya. Tapi, perbedaan dengan perpecahan itu beda lho ya! Perselisihan dan pertentangan mirip tapi beda dengan pertengkaran dan permusuhan.
๐ Nabi Shallallahuโalaihi Wasallam pernah bersabda kepada seorang pimpinan sariyyah (pasukan perang),
ููุฅูุฐูุง ุญูุงุตูุฑูุชู ุฃููููู ุญูุตููู ููุฃูุฑูุงุฏูููู ุฃููู ุชูููุฒูููููู
ู ุนูููู ุญูููู
ู ุงูููู ูููุงู ุชูููุฒูููููู
ู ุนูููู ุญูููู
ู ุงูููู ูููููููู ุฃูููุฒูููููู
ู ุนูููู ุญูููู
ูููุ ููุฅูููููู ูุงู ุชูุฏูุฑูู ุฃูุชูุตููุจู ุญูููู
ู ุงูููู ูููููู
ู ุฃูู
ู ูุงู
_โApabila kamu berhasil mengepung benteng musuh, lalu mereka ingin diberlakukan hukum Allah atas mereka, maka janganlah engkau berlakukan hukum Allah kepada mereka. Tapi, berlakukanlah hukummu terhadap mereka (yang berdasar hukum Allah). Karena engkau tidak tahu apakah kamu telah benar-benar telah memberlakukan hukum Allah kepada mereka atau belum ketika ituโ_ *[Shahih Muslim no. 4522]*
โ Baca berulang-ulang hadits ini untuk mendapatkan simpulan bahwa perbedaan kesimpulan itu hal yang tidak bisa dihindari, baik karena perbedaan pemahaman makna teks lafazh Arab dari Al-Quran dan As-Sunnah, perbedaan riwayat, perbedaan sumber hukum (mashadir), perbedaan kaidah & ushul fiqih, tarjih terhadap dalil, dan lain sebagainya.
๐ Imam Asy-Syathibi meriwayatkan qoul Imam Qatadah yang mana qoul ini sangat masyhur sekali di kalangan para fuqaha dan pembelajar fiqih,
ู
ููู ููู
ู ููุนูุฑููู ุงููุงุฎูุชูููุงูู ููู
ู ูุดู
ูู ุฃูููู ุงูููููููู
โSiapa yang tidak tahu (tidak mengakui) Ikhtilaf, ia sama sekali tidak bisa mencium Fiqihโ *[Al-Muwafaqat 5/122]*
๐ Sekian, jawaban kami, kiranya membuka wawasan dan semangat kita dalam memeluk Islam yang sangat indah ini, dengan fiqih. Terimakasih Ibu Nitha atas pertanyaannya. Mohon doanya YADARIQUFIYA (Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah) yang kami kelola menapaki jalan yang gemilang.
๐ Dijawab oleh *Pak Jibril* (Haji Brilly)
โโโโโโโโโโโโโโ
๐ Kunjungi http://quantumfiqih.wordpress.com
๐ Kunjungi http://islamicboardingschool.wordpress.com
๐ Kunjungi http://kopassuss.wordpress.com
๐ BCQUFI melalui Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah (YADARIQUFIYA) membuka kesempatan kepada para donatur dan masyarakat luas yang ingin bershadaqah berupa pakaian bekas layak guna. Direncanakan, YADARIQUFIYA akan mengadakan buka puasa bersama sekaligus peresmian Mushalla Al-Istiqamah dan bakti sosial pada bulan Ramadhan 1440 H. Kurang lebih ada 40 faqir miskin di sekitar Mushalla.
๐ YADARIQUFIYA juga masih membuka kesempatan berinfaq untuk pengelolaan BCQUFI dan pembangunan aplikasi Android FIQIHEDUPEDIA.
๐ Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp ๐งโ๐จโ๐ถโ๐บโ๐ซโ๐ฎโ di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
โ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._
Konsultasi Syariah Istri Tidak Mau Tinggal Bersama Suami Padahal Suami Selalu Memberikan Nafkah/Nafaqah Yang Cukup Apakah Boleh Dicerai/Dithalaq?
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐ฎ ๐ธ ๐น ๐ท ๐ฎ ๐ฒ ๐ช ๐ณ ๐ด ๐ฑ ๐ฆ ๐ฐ
๐ฎ ๐ฐ ๐บ ๐น ๐ธ ๐บ ๐ฆ ๐ฒ ๐ฎ
๐น ๐ฎ ๐ฉ ๐ฆ ๐ฐ ๐ง ๐ช ๐ท ๐ญ ๐ฆ ๐ฐ
๐น ๐ช ๐ท ๐ฎ ๐ฒ ๐ฆ ๐ณ ๐ฆ ๐ซ ๐ฐ ๐ฆ ๐ญ
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
#โฃ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/6/I/19/QUFI
Topik: 1โฃ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihnikah_
๐งโ๐จโ๐ถโ๐บโ๐ซโ๐ฎโ
Konsultasi Syariah *278 – Istri Menolak Ikut Suami Tidak Berhak Terima Nafkah*
โโโโโโโโโโโโโโ
_Pertanyaan_
๐ Sya bekrja di sulawesi. Istri tinggal di rumah org tuanya diโฆ sya mw ajak istri tinggal bersama sya di sulawesi tp istri tdk mau dgn alasan takut karna tidak ada sanak saudara di sulawesi. Sya merasa istri sya tidak patuh dan tdak taa kpd saya. Apabila saya ceraikan apkah sya berdosa? Sya pikir sya coba cari istri baru di sulawesi Tp *Sebahagian hati saya tidak mw juga berpisah*. ๐น Di samping saya syang sma istri sya tidak mw jg anak saya pnya bapak tiri. Tp sya kesal klo istri sya tetap kokok tdk mw ikut saya. Apkah tindakan sebaiknya yg baik sya lakukan ya ustad? _Jka istri bersikeras hati, Apkha itu buktinya klo kami mungkin harus pisah?_ dia kwatir saat sudah ke sulawesi nanti sya sibuk dan tidk terlalu perhatian ke anak dan istri. ๐ Perkejaan tetap ada di sumatra tetapi potensinya lemahโฆ Klo di sulawesi bnyak dan kaya dengan sumber alamnya laut mwpun darat. Bnyak yg bisa dinperdagangkan. Di bndingkan dgn sumatra sya mentok pk ustad. Sya beranikan ke sulawesi adlah salah satu ikhtiar agar kuluarga sya sejahera ..
๐ Ditanyakan oleh seseorang (+62 822-8585-ZZZZ) dari Sulawesi pada _21 Desember 2018_
โโโโโโโโโโโโโโ
_Jawaban_
๐ Baik, berarti sampai saat ini tidak ada titik temu antara kehendak istri dan suamiโฆ Kira2, masih ingin melanjutkan pernikahan atau menghentikan? Kira2 kalau menjatuhkan talak satu, apakah istri akan berubah pikiran menjadi mau ikut ke Sulawesi?
๐ Mmmm, kira2, apakah kekhawatiran istri berpotensi kenyataan? Alias, apa betul Anda justru lebih sibuk akhirnya akan tidak peduli anak? Coba ditelisik lebih jauh, apa betul istri tidak mau serumah hanya karena takut tidak punya kenalanโฆ
๐ง Istri boleh dicerai jika menolak tinggal serumah dengan suami tanpa alasan yang dibenarkan syariat dan fiqih. Ingat, hukumnya hanya boleh, bukan dianjurkan. Apalagi jika istri masih mau dijimaโ jika Bapak Penanya pulang ke rumah istri. Sebab yang dianjurkan adalah mengusahakan agar istri mau tinggal bersama suami dan patuh kepada suami.
๐ก Kami tidak bisa memberikan jawaban yang langsung karena Bapak sendiri yang lebih tahu kondisi yang sebenarnya. Kami hanya mendapatkan penjelasan sepihak. Kami perlu mendapatkan penjelasan dari pihak istri.
๐ Oh iya, Sudah mendoakan istri agar nurut? Sudah ditahajjudi? Sudah dishalat hajati? Dhuha juga? Trus bacakan Al Fatihah dengan niat agar istri nurut, kalau perlu setiap malam, atau setiap habis shalat. Ini bukan bidโah, tapi usaha melalui doa. Sebab, banyak suami yang hanya mengeluhkan perilaku istrinya tapi dirinya sendiri tidak mau memperbaiki ibadah dan mendoakan istrinya pun hanya kadang-kadang.
๐ Kewajiban suami memberi nafkah pada isteri belum berlaku bila sekedar baru akad nikah saja tapi belum tinggal bersama. Kewajiban memberi nafkah baru berlaku atas suami manakala istri mulai tinggal menetap bersama suaminya usai akad nikah. Kesimpulan ini merupakan fatwa dari jumhur (mayoritas) ulama fiqih dari mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah.
๐ Tatkala suami mengajak istri tinggal bersama, namun istri menolak dan bersikeras hidup terpisah dari suami, tanpa alasan yang dibenarkan syariat dan fiqih, maka kewajiban suami untuk memberi nafkah pun gugur dengan sendirinya. Sehingga Bapak Penanya pun tidak berdosa jika tidak menafqahi istri, dalam kasus ini.
๐ Diterangkan oleh Ibnu Nujaim Al-Hanafi,
ูุง ุชุณุชุญู ุงููููุฉ ุฅุฐุง ูู
ุชุฒู ุฅูู ุจูุช ุงูุฒูุฌ
โTidak berhak mendapat nafqah jika seorang istri tidak mau tinggal di rumah suaminya.โ *[Al-Bahr Ar-Raiq]*
๐ Dalam *Mukhtashar Al-Khalil* dipaparkan,
ูุฌุจ ูู
ู
ููุฉ ู
ุทููุฉ ูููุทุก ุนูู ุงูุจุงูุบ ูููุณ ุฃุญุฏูู
ุง ู
ุดุฑูุง ููุช ูุฅุฏุงู
ููุณูุฉ ูู
ุณูู.
โSuami wajib memberikan nafqah kepada istrinya yang sudah mau menetap bersamanya dan istrinya juga mampu untuk dijimaโ serta sudah baligh, baik berupa makanan pokok, lauk-pauk, pakaian, dan tempat tinggal.โ
๐ Diuraikan oleh Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam *Al-Fiqh Asy-Syafiโi Al-Muyassar*, โMenurut qaul jadid (pendapat kuno Imam Syafii) suami wajib memberikan nafkah harian dan segala hal yang berkaitan dengan nafkah kepada istri sebagai konsekuensi atas penyerahan jiwa raga istri kepada suami melalui akad pernikahan. โ Tamkin (penyerahan diri seorang istri kepada suami) adalah sebuah syarat -bukan sebab- diwajibkannya suami memberikan nafkah dan segala hal yang berkaitan dengan nafkah. Ini mengecualikan dua macam sebagaimana berikut. 1โฃ *Pertama*, jika istri menolak menerima maskawin yang telah ditentukan atau maskawin yang wajib, baik penyerahannya secara kontan maupun tempo. Dalam hal ini, sang suami berkewajiban memberikan nafkah pada saat itu. Sedangkan maskawin yang diberikan dengan cara tempo maka tidak ada alasan bagi istri untuk menahan menyerahkan dirinya pada suami, walaupun telah sampai pada masa pembayaran maskawin. Ini berbeda dengan pendapat Imam Asnawi. 2โฃ *Kedua*, jika suami akan mengadakan perjalanan jauh -termasuk pergi haji- maka istri berhak menuntut nafkah selama suami tidak di rumah. Kecuali suami telah mewakilkan pemberian nafkah harian kepada istrinya. โ Kewajiban memberi nafkah dimulai sejak terjadinya tamkin, *bukan pada saat selesainya akad perkawinan*. Jika terjadi perselisihan tentang penyerahan diri istri kepada suami maka pendapat yang dibenarkan adalah pendapat sang suami, karena pada awalnya, tidak terjadi penyerahan diri seorang istri kepada suami. Begitulah menurut qaul jadid. Jika suatu hari istri tidak menyerahkan dirinya pada suami maka gugurlah kewajiban memberikan nafkah sang suami saat itu. Begitulah menurut qaul jadid.โ [Sekian]
๐ Sekian uraian kami, semoga mencukupi, dan semoga tidak disalahpahami. Dan sekali lagi, kasus per kasus dalam masing-masing keluarga tidak bisa dihukumi global.
๐ Dijawab oleh *Pak Jibril* (Haji Brilly)
โโโโโโโโโโโโโโ
๐ Kunjungi http://quantumfiqih.wordpress.com
๐ Kunjungi http://islamicboardingschool.wordpress.com
๐ Kunjungi http://kopassuss.wordpress.com
๐ Donasi Mushalla Al Istiqamah #5 dinyatakan *ditutup* pada 21 Desember 2018 dikarenakan tidak adanya tenaga tukang. Dana yang sudah masuk ditabung dalam bentuk keramik untuk dinding qiblat dan mihrab. Sudah dua hari ini, sedang dilakukan pemasangan keramik dinding mushalla.
๐ Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp ๐งโ๐จโ๐ถโ๐บโ๐ซโ๐ฎโ di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
โ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._
Konsultasi Syariah Berdosakah Terlanjur Jima Hubungan Seks Intim Dengan Istri Yang Sedang Haid/Menstruasi/Datang Bulan?
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐ฏโ๐ฎโ๐ฒโ๐ฆโ ๐ธโ๐ฆโ๐ฆโ๐นโ ๐ญโ๐ฆโ๐ฎโ๐ฉโ
๐ฉโ๐ดโ๐ธโ๐ฆโ ๐งโ๐ชโ๐ธโ๐ฆโ๐ทโ
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
#โฃ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/4/I/19/QUFI
Topik: 1โฃ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihnikah_
๐งโ๐จโ๐ถโ๐บโ๐ซโ๐ฎโ
Konsultasi Syariah *281 – Jima’ Saat Haid Dosa Besar*
โโโโโโโโโโโโโโ
_Pertanyaan_
๐ Masyarakat berpendapat bahwa judem,kusta,diakibatkan suami istri berhubungan intim disaat haid apa itu benar dikitab, TPI di dunia medis itu salah tdk ada,
๐ Ditanyakan oleh *seseorang* (0823-3364-ZZZZ) pada _12 Januari 2019_
โโโโโโโโโโโโโโ
_Jawaban_
๐ Terimakasih Ibu/Bapak atas pertanyaannya. Dalam agama kita tidak disebutkan akibat dari hubungan intim saat istri haid. Yang ada hanya disebutkan bahwa hubungan intim saat istri haid itu DOSA BESAR.
๐น Sepasang suami istri wajib untuk melakukan hubungan intim secara rutin dan penuh semangat karena itu merupakan kenikmatan dan kunci keharmonisan. namun ada kalanya seorang istri tidak bisa memberikan layanan intim kepada suaminya. berbagai penyebabnya antara lain sedang sakit, sedang repot, sedang hilang hasrat, atau penyebab lainnya. Salah satu kondisi yang mungkin menghalangi pasutri untuk berhubungan intim adalah ketika istri dalam keadaan haid.
๐ Secara rasio dan logika sederhana nampaknya puncak kenikmatan hubungan intim tidak bisa didapatkan jika ada sesuatu yang mengganggu dari organ vital istri. jangankan berupa darah berupa cairan putih bening kental yang bisa saja keluar dari kemaluan wanita yang itu merupakan bisa jadi penyakit itu sudah sedikit mengganggu kenyamanan.
๐ Apakah berhubungan intim pada saat istri haid itu dilarang oleh agama kita tanda tanya tentu jawabannya tidak dilarang Jika dengan istri yang lain sementara istri yang satunya sedang haid. karena laki-laki yang berpoligami berhak untuk melakukan hubungan intim dengan istri-istrinya yang dikehendakinya dan sesuai jadwal pembagian hari secara adil. adapun bagi laki-laki yang baru atau hanya memiliki satu istri tentunya harus berfikir ulang manakah istrinya sedang haid sementara dirinya memiliki hasrat seksual.
๐ Menurut ulama mazhab syafiโi, menjimak istri saat haid itu termasuk dosa besar, sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiah Al-โAbbadi demikian, Penulis kitab al-โUbab mengatakan, menjimak (istri yang sedang haid) dengan sengaja, mengetahui (keharamannya), dan kehendak sendiri itu termasuk dosa besar, dan yang menganggapnya halal itu dapat menjadi kafir.
๐ Yang namanya dosa besar tentu harus dihindari dan dijauhi oleh pasangan suami-istri titik sekalipun keinginan untuk berhubungan intim sedang memuncak hendaknya pasutri saling menasehati dan menjaga kesabaran titik toh di hari yang lain masih banyak. ulama madzhab Hanbali menganggap hubungan badan saat istri haid termasuk dosa kecil, bukan dosa besar sebagaimana pendapat ulama mazhab Syafiโi. Bukan berarti meremehkan dosa.
๐ Diterangkan oleh Syaikh Prof. Dr. Ali Ash-Shabuni, โMenurut mayoritas ulama, Imam Abu Hanifah, Malik dan Syafiโi, ia harus bertaubat dan memperbanyak membaca istighfar. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, ia harus membayar kaffarah sebanyak satu dinar atau setengah dinar. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. *[Rawaiโ Al Bayan, Damaskus: Maktabah Al-Ghazali, 1980, juz 1, halaman 299]*
๐ Sebagian ulama mazhab Hanbali mewajibkan bayar kaffarat bagi pasangan yang melakukan hubungan intim suami-istri saat haid sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mubdiโ fi Syarh Al-Muqniโ, โMenjimak (istri) yang sedang haid itu bukan dosa besar, berbeda dengan pendapat Imam Syafiโi. Pembayaran kaffarat disyariatkan agar pelakunya tidak mengulangi perbuatan haram ini. Oleh karena itu, kewajiban bayar kifarat merupakan bentuk takzir (pada pelakunya) menurut salah satu pendapat.โ
โบ Ini adalah solusi yang cukup elegan dari mazhab Hanabilah. Sekalipun berbeda pendapat namun para ulama sepakat bahwa melakukan hubungan intim pada saat istri sedang haid itu merupakan perbuatan haram.
๐ป Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili menandaskan, โHubungan badan dengan istri yang sedang haidh haram berdasarkan kesepakatan ulama. Seorang Muslim yang menganggapnya halal bisa berubah menjadi kufur. Keharaman ini didasarkan pada firman Allah, โMereka bertanya kepadamu tentang haidh, katakanlah, โItu adalah kotoran. Maka itu, jauhilah perempuan saat haidh. Jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci. Kalau mereka telah suci, maka datangilah mereka dari jalan yang Allah perintahkan kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertobat dan orang yang bersuci,โโ (Surat Al-Baqarah ayat 222). Mereka yang tengah melalui masa nifas sama dengan mereka yang sedang haidh,โ *[Al-Fiqh Al Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 552]*
โ Penetapan sanksi kaffarat ini merujuk pada hadits riwayat Abu Dawud dan Al-Hakim berikut ini, seperti dikutip Prof. Az Zuhaili,
ููุณู ูู
ู ูุทุฆ ุงูุญุงุฆุถ ุฃู ูุชุตุฏู ุจุฏููุงุฑ ุฅู ูุทุฆูุง ูู ุฅูุจุงู ุงูุฏู
ุ ูุจูุตูู ูู ุฅุฏุจุงุฑูุ ูุฎุจุฑ ุฃุจู ุฏุงูุฏ ูุงูุญุงูู
ูุตุญุญู: ยซุฅุฐุง ูุงูุน ุงูุฑุฌู ุฃููู ููู ุญุงุฆุถุ ุฅู ูุงู ุฏู
ุงู ุฃุญู
ุฑ ูููุชุตุฏู ุจุฏููุงุฑุ ูุฅู ูุงู ุฃุตูุฑุ ูููุชุตุฏู ุจูุตู ุฏููุงุฑยป
โSeorang suami yang berhubungan badan dengan istrinya saat haidh dianjurkan untuk bershadaqah satu dinar bila hubungan dilakukan saat darah haidh baru keluar (masih deras), dan setengah dinar saat darah haidh mulai surut beradasarkan hadits riwayat Abu Dawud dan Al-Hakim. Ia (Al-Hakim) menilai shahih hadits ini. Rasulullah bersabda, โJika seseorang behubungan badan dengan istrinya saat ia haidh, hendaklah ia bershadaqah satu dinar bila darah haidhnya masih merah dan setengah dinar bila darah haidhnya sudah menguning,โโ *[Al-Fiqh Al Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 552]*
๐ Sebagaimana diketahui satu dinar setara satu mitsqal emas, yaitu 4,25 gram. Selain sanksi, juga diwajibkan untuk bertaubat karena praktik ini merupakan dosa besar. Diuraikan Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, โOrang yang berhubungan badan dengan istrinya di tengah tetesan darah haidh berdosa. Ia wajib bertobat segera sebagaimana istrinya juga berdosa yang bersedia hubungan badan saat haidh. Ia dianjurkan untuk bersedekah satu dinar atau setengah dinar seperti kami telah terangkan ukuran dinar pada Bab Zakat. Silakan merujuk ke sana, menurut Mazhab Hanafi-Mazhab Syafiโi,โ *[Al-Fiqh ala Al Madzahib Al Arbaโah, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, tanpa catatan tahun, juz I, halaman 114]*
๐งฅ Hikmah diharamkannya hubungan seksual saat menstruasi, sebagaimana dituturkan oleh Laura Berman, Ph.D, seorang pakar seks dan terapis dari Northwestern University Chicago, bahwa hubungan seks saat menstruasi berpotensi menimbulkan penularan berbagai virus, terutama virus HIV dan hepatitis, bagi perempuan, dan berpotensi mengakibatkan infeksi saluran kencing, sperma, dan prostat, bagi laki-laki.
๐ Sekalipun dengan kondom tetap haram. Zina dengan kondom sama haramnya zina tanpa kondom. Jimaโ saat istri haid dengan kondom juga sama haramnya dengan tanpa kondom. Ditegaskan oleh Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, โHubungan badan dengan perempuan yang sedang haidh haram meskipun dengan alat pengaman seperti kondom yang cukup terkenal,โ *[Al-Fiqh ala Al Madzahib Al Arbaโah, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, tanpa catatan tahun, juz I, halaman 114]*
๐ฏ Kapan diperbolehkan jima jika haid sudah selesai? Apa begitu darah terhenti seperti durasi haid yang biasa terjadi? Atau mandi wajib terlebih dahulu baru boleh jima’? Hubungan badan setelah istri selesai haidh sebelum mandi junub, para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa sebelum hubungan badan, perempuan tersebut harus mandi wajib atau mandi junub terlebih dahulu.
๐ฉ Prof. Az-Zuhaili menuturkan, โMayoritas ulama selain Abu Hanifah, tidak membolehkan hubungan badan seseorang dengan istrinya hingga darah haidh itu benar-benar berhenti dan istrinya mandi wajib terlebih dahulu,โ *[Al-Fiqh Al Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 553]*
๐ฑ Sementara Madzhab Hanafi mengatakan bahwa ketika seorang perempuan yang melalui masa haidh (10 hari) tetapi belum sempat mandi boleh melakukan hubungan badan dengan suaminya. Kalau darahnya sudah berhenti sebelum masa haidh selesai, maka ia harus menunggu sekira waktu shalat selesai (durasi waktu antara zhuhur hingga ashar) atau tetap lebih baik mandi junub terlebih dahulu sebelum hubungan badan.
๐ง Prof. Az-Zuhaili menerangkan, โAbu Hanifah membolehkan hubungan badan dengan istri bila darah haidhnya telah selesai meskipun ia belum mandi wajib. Tetapi, jika darah haidh itu berhenti setelah masa haid (10 hari), maka (ia) halal ketika itu. Jika darah itu berhenti persis kurang dari 10 hari, maka ia belum halal hingga waktu shalat sempurna berlalu atau ia mandi wajib,โ *[Al-Fiqh Al Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 553]*
๐ฟ Madzhab Maliki membolehkan seketika darah haidh berhenti dengan catatan ia harus mandi junub terlebih dahulu sebelum berhubungan intim. Madzhab ini juga membolehkan rekayasa medis untuk penghentian darah haidh.
๐ฅง Perkara yang menjadi catatan dalam kasus ini perspektif fiqh mu’ashirah apakah istri yang meminum obat penunda haid boleh dijimaโ suaminya dalam masa siklus haid? Misal, biasanya pada tanggal muda, istri haid. Nah saat itu tidak keluar darah haid karena meminum obat penunda haid. Bolehkah berjimaโ pada waktu tersebut? Jawabannya boleh karena yang dilihat adalah keluar atau tidaknya darah haid, bukan siklusnya.
๐ Demikian jawaban ringkas kami. Semoga bermanfaat. Jawaban lebih panjang, plus dalil-dalil berbahasa Arab, bisa didapatkan dalam buku *’BERGURU KEPADA JIBRIL Jilid 4’*
๐ Dijawab oleh *Pak Jibril* (Haji Brilly)
โโโโโโโโโโโโโโ
๐ Kunjungi http://quantumfiqih.wordpress.com
๐ Kunjungi http://islamicboardingschool.wordpress.com
๐ Kunjungi http://kopassuss.wordpress.com
๐ Donasi Mushalla Al Istiqamah #5 dinyatakan *ditutup* pada 21 Desember 2018 dikarenakan tidak adanya tenaga tukang. Dana yang sudah masuk ditabung dalam bentuk keramik untuk dinding qiblat dan mihrab. Sudah dua hari ini, sedang dilakukan pemasangan keramik dinding mushalla.
๐ Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp ๐งโ๐จโ๐ถโ๐บโ๐ซโ๐ฎโ di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
โ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._