Konsultasi Syariah Akhlaq (Sikap) Terbaik Terhadap Pengidap Penyakit Menular Semacam HIV AIDS

⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑

🇦‌🇰‌🇭‌🇱‌🇦‌🇶‌ 🇹‌🇪‌🇷‌🇧‌🇦‌🇮‌🇰‌
🇹‌🇪‌🇷‌🇭‌🇦‌🇩‌🇦‌🇵‌ 🇵‌🇪‌🇳‌🇬‌🇮‌🇩‌🇦‌🇵‌
🇵‌🇪‌🇳‌🇾‌🇦‌🇰‌🇮‌🇹‌ 🇲‌🇪‌🇳‌🇺‌🇱‌🇦‌🇷‌

⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑⛑

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/5/II/19/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihakhlaq_

🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌

Konsultasi Syariah *288 – Akhlaq Terbaik Terhadap Pengidap Penyakit Menular*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
Assalamualaikum.
💾 Sy ada pertanyaan ustasd: Bgini, sy punya teman positif AIDS, tp yg tau cuma sy aja. Sy bingung, apakah sy simpan sendiri rahasia ini dengan dasar membantu teman mnutupi aibnya ATAU sy sampaikan ke teman yg lain dengan dasar mencegah penularannya (maksudnya agar teman2 lain bisa mengantisipasi hal2 yg bisa memungkinkan terjadi penularan) Terimakasih sebelumnya ustasd🙏🙏🙏🙏

📝 Ditanyakan oleh Saudari *Hasnawiah* (08114499269) pada _12 Februari 2019_

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
Wa’alaikumussalam
🛎 Memang penyakit hanya terjadi atas izin dan kehendak Allah. Penyakit menular pun demikian. Seseorang tertular penyakit bukan karena ganasnya penyakit tersebut tapi karena Allah menghendaki penyakit ganas tersebut menular. Allah bukan berkehendak buruk dengan penyakit menular. Ada berjuta hikmah dibaliknya.

🏵 Karenanya, kita diwajibkan Allah dan Rasul-Nya untuk berobat dan menjaga kesehatan, begitupula kita diwajibkan untuk menghindari potensi tertular penyakit dari orang lain.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَِّبيِّ قَالَ : لاَ يُوْرِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ
📜 Dari Abu Hurairah dari Nabi bersabda, _“Janganlah unta yang sehat dicampur dengan unta yang sakit”_ *[Shahih Al Bukhari: 5771 dan Muslim 2221]*

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَِّبيِّ قَالَ : فِرَّ مِنَ الْمَجْذُوْمِ فِرَارَكَ مِنَ الأَسَدِ
📜 Dari Abu Hurairah dari Nabi bersabda, _“Larilah dari penyakit kusta seperti engkau lari dari singa”._ *[Shahih Muslim 5380]*

🎾 Dua hadits ini menjadi pedoman paling inti dan mendasar bahwa kita wajib menjauhkan diri dari potensi penyakit menular. Karena penyakit menular bisa saja menular ke kita yang sehat, entah karena kita banyak dosa sehingga menurut Allah pantas untuk mendapatkan musibah berupa penyakit menular tersebut atau entah karena kita tidak menjaga kesehatan atau entah karena sebab-sebab syar’i lainnya.

🥅 Menyebarkan penyakit yang diderita orang lain termasuk menyebarkan keburukan sekaligus ghibah. Penderita penyakit pasti tidak mau sama sekali penyakitnya diketahui orang banyak. Maka jika ada orang yang punya penyakit menular, tidak harus kita siarkan/umumkan, cukup kita beritahu orang yang berinteraksi dengannya agar berhati2 agar jangan sampai tertular penyakitnya.

🕋 Allah Al-Bathin berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
_“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat adzab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah Mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”_ *[QS. An-Nur: 19]*

🚕 Bagaimana kalau penderita penyakit justru ridha penderitaannya diketahui orang lain? Mungkin dia ingin orang lain terselamatkan dari potensi tertulari penyakitnya. Kalau demikian, maka kita boleh memberitahukan penyakitnya ke orang lain sesuai keridhaannya.

🚑 Pada dasarnya terlarangnya kita mengungkap penyakit orang lain adalah ketika dia tidak ridha. Kalau dia memaafkan bahkan memerintahkan, maka kita boleh mengungkapnya ke orang lain. Hanya saja *harus atas dasar maslahat, bukan semata-mata sengaja menyebarluaskannya*.

📜 Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
أَتَدْرُوْنَ مَا الْمُفْلِسُ؟ قَالُوْا: الْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ. فَقَالَ: إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ. فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ، أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ
_“Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut itu?”_ Mereka menjawab, “Orang yang bangkrut di kalangan kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan tidak pula memiliki harta/barang.” Rasulullah bersabda, “_Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat. Namun ia juga datang dengan membawa dosa kezhaliman._
🔺 Ia pernah mencela saudaranya,
🔺 Menuduh tanpa bukti (memfitnah),
🔺 Memakan harta,
🔺 Menumpahkan darah orang,
🔺 Memukul orang lain (tanpa hak).
_Maka sebagai tebusan atas kedzalimannya tersebut, diberikanlah kebaikannya kepada orang-orang itu. Hingga apabila kebaikannya telah habis dibagi-bagikan kepada orang-orang yang didzaliminya sementara belum semua kezhalimannya tertebus, diambillah kejelekan/ kesalahan yang dimiliki oleh orang yang dizhaliminya lalu ditimpakan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka.”_ *[Shahih Muslim no. 6522]*

🔴 Oleh karenanya dalam riwayat lain Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda,
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأَخِيْهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ، إِنْ كاَنَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ
_“Siapa yang pernah berbuat kezhaliman terhadap saudaranya baik menyangkut kehormatan saudaranya atau perkara-perkara lainnya, maka hendaklah ia meminta kehalalan dari saudaranya tersebut pada hari ini (di dunia) sebelum tidak ada lagi dinar dan tidak pula dirham (untuk menebus kesalahan yang dilakukan, yakni pada hari kiamat). Bila ia memiliki amal shalih diambillah amal tersebut darinya sesuai kadar kedzalimannya (untuk diberikan kepada orang yang dizhaliminya sebagai tebusan/pengganti kezhaliman yang pernah dilakukannya). Namun bila ia tidak memiliki kebaikan maka diambillah kejelekan orang yang pernah didzaliminya lalu dipikulkan kepadanya.”_ *[Shahih Al-Bukhari no. 2449]*

😷 Semoga kita dihindarkan oleh Allah dari penyakit apapun termasuk penyakit AIDS dan penyakit ganas lainnya.

📝 Dijawab oleh *Abu Abizard*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌐 Alhamdulillah, atas izin Allah kemudian doa para subscriber 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮 , pada 8 Februari 2019 BCQUFI dengan YADARIQUFIYA telah resmi dan disahkan oleh Pemerintah melalui KEMENKUMHAM RI, Notaris, Dan Dirjen Pajak.

📒 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮melalui Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah (YADARIQUFIYA) membuka kesempatan kepada para donatur dan masyarakat luas yang ingin bershadaqah berupa pakaian bekas layak guna. Direncanakan, YADARIQUFIYA akan mengadakan buka puasa bersama sekaligus peresmian Mushalla Al-Istiqamah dan bakti sosial pada bulan Ramadhan 1440 H. Kurang lebih ada 40 faqir miskin di sekitar Mushalla.

🎙 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌ di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._

About quantumfiqih

Quantum Fiqih hanyalah sebuah rumus sederhana yang mencoba memudahkan untuk mempelajari Islam secara singkat namun mendalam.

Posted on Maret 8, 2019, in Fiqih Akhlaq and tagged , , , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar