Hukum Fiqih Tentang Menjawab Ucapan Salam Dari Orang Lain Yang Mendatangi Kita Sementara Kita Sedang Shalat Sunnah

BCQUFI KONSUL GRATIS

 

⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺

🇲‌🇪‌🇳‌🇯‌🇦‌🇼‌🇦‌🇧‌ 🇸‌🇦‌🇱‌🇦‌🇲‌
🇸‌🇦‌🇦‌🇹‌ 🇸‌🇭‌🇦‌🇱‌🇦‌🇹‌ 🇸‌🇺‌🇳‌🇳‌🇦‌🇭‌

⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺⛺

No. 15/DES./2018/INT.-EKS./KPS
Perihal: Salam Dalam Shalat
Sifat: Wawasan
Tujuan: Member Nonmember

*MENJAWAB SALAM SAAT SHALAT SUNNAH*

📜 Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu ,
أَنَّهُ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَنِي لِحَاجَةٍ ثُمَّ أَدْرَكْتُهُ وَهُوَ يَسِيرُ قَالَ قُتَيْبَةُ يُصَلِّي فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَأَشَارَ إِلَيَّ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَانِي فَقَالَ إِنَّكَ سَلَّمْتَ آنِفًا وَأَنَا أُصَلِّي وَهُوَ مُوَجِّهٌ حِينَئِذٍ قِبَلَ الْمَشْرِقِ
(Jabir) berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk satu keperluan, kemudian aku mendapatkan beliau sedang berkegiatan (Quthaibah berkata, “Sedang shalat”), lalu aku ucapkan salam kepadanya. Beliau memberikan isyarat kepadaku. Ketika selesai shalat, beliau memanggilku sambil bersabda, _”Engkau tadi mengucapkan salam, sementara aku sedang shalat.”_ Ketika itu beliau shalat menghadap ke timur (Baitul Maqdis). *[Shahih Muslim]*

🌹 Peristiwa ini terjadi di Madinah, beberapa bulan sebelum arah qiblat dialihkan ke Ka’bah. Terjadi saat Masjid Nabawi sudah dibangun namun Nabi melakukan shalat ini bukan di Masjid Nabawi.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ أَرْسَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُنْطَلِقٌ إِلَى بَنِي الْمُصْطَلِقِ فَأَتَيْتُهُ وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى بَعِيرِهِ فَكَلَّمْتُهُ فَقَالَ لِي بِيَدِهِ هَكَذَا ثُمَّ كَلَّمْتُهُ فَقَالَ لِي هَكَذَا وَأَنَا أَسْمَعُهُ يَقْرَأُ يُومِئُ بِرَأْسِهِ فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ مَا فَعَلْتَ فِي الَّذِي أَرْسَلْتُكَ لَهُ فَإِنَّهُ لَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أُكَلِّمَكَ إِلَّا أَنِّي كُنْتُ أُصَلِّي
📜 Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku diutus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Bani Musthaliq. Lalu (Setelah selesai tugas-pent) aku menemui beliau. Sedangkan beliau sedang melaksanakan shalat di atas untanya, lalu kuajak beliau berbicara. Beliau memberikan isyarat dengan tangannya. Kemudian aku katakan lagi kepada beliau. Beliau memberikan isyarat lagi dengan kepalanya, sementara aku masih bisa mendengar bacaan beliau.” Ketika selesai melaksanakan shalat, beliau berkata, _“Apa yang telah engkau lakukan dengan tugasmu? Sesungguhnya tidak ada yang menghalangiku untuk berbicara denganmu, kecuali shalatku.”_ *[Shahih Muslim]*

✈ Nabi melakukannya di atas unta beliau. Berarti yang dilakukan adalah shalat sunnah. Sebab shalat fardhu tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan sekalipun berada hewan. Dan gerakan yang dilakukan Nabi tersebut tidak membatalkan shalat karena sangat penting.

🚗 Kejadian serupa tidak hanya dialami oleh Jabir bin Abdillah, tapi juga Shuhaib bin Sinan. Namun hanya ucapan salam yang beliau sampaikan kepada Nabi.

عَنْ صُهَيْبٍ أَنَّهُ قَالَ مَرَرْتُ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَرَدَّ إِشَارَةً قَالَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا قَالَ إِشَارَةً بِأُصْبُعِهِ
📜 Dari Shuhaib, dia berkata,“Saya lewat dekat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang shalat, lalu saya ucapkan salam kepada beliau. Beliau menjawab salam dengan isyarat.” (Shuhaib) berkata, “Saya tidak mengetahui beliau, kecuali (katanya) berisyarat dengan jarinya.” *[Sunan Abu Daud no. 925 dan yang lainnya]*

♻ Tidak ada indikasi, di lokasi mana kejadian ini. Namun sekali lagi, tentu yang dikerjakan Nabi saat itu adalah shalat sunnah. Mengingat, Nabi tidak pernah shalat wajib kecuali dengan berjamaah. Saat berjamaah tentu semua shahabat Nabi tidak ada yang berkeliaran, semua yang ada di Masjid Nabawi dan sekitarnya pasti ikut shalat berjamaah.

🕌 Berikut kisah shalat sunnah Nabi di Masjid Quba’ yang disaksikan oleh Bilal dan beberapa shahabat lainya. Aku (Nafi’) telah mendengar Abdullah bin Umar berkata,“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju Quba’ lalu shalat disana.” Abdullah berkata,“Lalu datanglah sekelompok orang-orang Anshar dan mengucapkan salam kepadanya, padahal beliau sedang melaksanakan shalat.” Abdullah berkata,”Aku bertanya kepada Bilal, ‘Bagaimanakah engkau melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salam ketika mereka mengucapkan salam, padahal beliau sedang melaksanakan shalat’, Abdullah berkata, “Bilal menjawab, seperti ini!’ –beliau lalu membuka telapak tangannya- Ja’far bin ‘Aun membuka telapak tangannya dan menjadikan perut telapak tangan di bawah, sedangkan punggung telapak tangan di atas. *[Sunan Abu Daud no. 927]*

🚒 Hal yang mengherankan, memangnya tidak mudahkah diketahui bahwa Nabi sedang shalat sehingga ada shahabat Nabi yang berucap salam kepada beliau? Nampaknya, yang dialami Jabir adalah Nabi shalat dengan duduk. Wajar bila Jabir menyangka Nabi tidak sedang shalat.

📿 Sementara Shuhaib dan Bilal melihat Nabi shalat lalu ada yang mengucapkan salam kepada Nabi bisa jadi si pengucap salam datang dari belakang sehingga nampak Nabi sedang beraktifitas sesuatu karena yang terlihat adalah bagian belakang tubuh Nabi. Juga karena tidak setiap shalat, Nabi selalu memakai sajadah.

📜 Pengalaman serupa dialami pula oleh Abdullah bin Mas’ud. Diriwayatkan dari Abdullah bin Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud dari bapaknya dari kakeknya yang mengucapkan salam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang shalat, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salam. Kemudian (pada kesempatan yang lain-pent) ia mengucapkan salam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang shalat, namun beliau tidak menjawab salamnya. Abdullah menyangka, bahwa Rasulullah kecewa kepadanya. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ia berkata, “Wahai Rasulullah, saya pernah mengucapkan salam kepadamu, sedangkan anda dalam keadaan shalat, lalu anda menjawab salam saya. Kemudian saya mengucapkan salam kepadamu, sedangkan anda dalam keadaan shalat, namun anda tidak menjawab. Saya menyangka, bahwa hal itu karena kekecewaan kepada saya.” Beliau menjawab, _“Tidak, akan tetapi kita dilarang untuk berbicara ketika shalat kecuali (membaca-pent) Al Qur’an dan dzikr.”_ *[Al Mu’jam Al Kabir 10/10129. Silsilah As Shahihah no. 2380]*

📜 Diceritakan dari Abu Sa’id Al Khudri, bahwa ada seorang laki-laki yang mengucapkan salam kepada Rasulullah ketika sedang shalat. Maka beliau menjawab dengan isyarat. Ketika selesai shalat, beliau bersabda kepada laki-laki tadi.
إِنَّا كُنَّا نَرُدُّ السَّلاَمَ فِي صَلاَتِنَا فَنُهِيْنَا عَنْ ذَلِكَ
_”Sesungguhnya kami dulu menjawab salam dalam shalat, lalu hal tersebut dilarang.”_ *[Syarh Al Ma’ani 1/454]*

🚙 Hadits ini mempertegas bahwa meski ucapan salam sebenarnya termasuk bagian dari dzikir, namun tetap tidak boleh diucapkan saat shalat, kecuali saat mengakhiri shalat. Kendati, dulu, syariat masih belum melarang menjawab salam dengan ucapan saat shalat.

🚚 Semua hadits yang merekam kejadian Nabi menjawab salam salam shalat hanyalah dalam shalat sunnah. Artinya, yang didapati dari Nabi, Nabi menjawab salam hanya shalat sunnah. Apakah dalam shalat wajib, jika ada yang berucap salam, kita tetap dianjurkan menjawabnya dengan isyarat?

🚌 Kalau kita dalam shalat berjamaah, ada yang berucap salam, maka imam maupun kita sebagai ma’mum tidak wajin menjawab salam dengan isyarat. Jika shalat munfarid/sendiri, tetap dianjurkan.

🚐 Demikian uraian singkat mengenai menjawab salam orang lain saat kita sedang shalat. Uraian panjang dan komplit dapat disimak di buku *’JADILAH PEJUANG SHALAT SUNNAH’* karya _H. Brilly El Rasheed, S.Pd._
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📬 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via WA *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

🎙 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp QUANTUMFIQIH 🇧​🇨​🇶​🇺​🇫​🇮​ di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._

About quantumfiqih

Quantum Fiqih hanyalah sebuah rumus sederhana yang mencoba memudahkan untuk mempelajari Islam secara singkat namun mendalam.

Posted on Desember 21, 2018, in Fiqih Ibadah. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar