Monthly Archives: Januari 2019

Konsultasi Syariah Istri Tidak Mau Tinggal Bersama Suami Padahal Suami Selalu Memberikan Nafkah/Nafaqah Yang Cukup Apakah Boleh Dicerai/Dithalaq?

๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ

๐Ÿ‡ฎ ๐Ÿ‡ธ ๐Ÿ‡น ๐Ÿ‡ท ๐Ÿ‡ฎ ๐Ÿ‡ฒ ๐Ÿ‡ช ๐Ÿ‡ณ ๐Ÿ‡ด ๐Ÿ‡ฑ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ฐ
๐Ÿ‡ฎ ๐Ÿ‡ฐ ๐Ÿ‡บ ๐Ÿ‡น ๐Ÿ‡ธ ๐Ÿ‡บ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ฒ ๐Ÿ‡ฎ
๐Ÿ‡น ๐Ÿ‡ฎ ๐Ÿ‡ฉ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ฐ ๐Ÿ‡ง ๐Ÿ‡ช ๐Ÿ‡ท ๐Ÿ‡ญ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ฐ
๐Ÿ‡น ๐Ÿ‡ช ๐Ÿ‡ท ๐Ÿ‡ฎ ๐Ÿ‡ฒ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ณ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ซ ๐Ÿ‡ฐ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ญ

๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ๐ŸŽ

#โƒฃ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/6/I/19/QUFI
Topik: 1โƒฃ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihnikah_

๐Ÿ‡งโ€Œ๐Ÿ‡จโ€Œ๐Ÿ‡ถโ€Œ๐Ÿ‡บโ€Œ๐Ÿ‡ซโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ

Konsultasi Syariah *278 – Istri Menolak Ikut Suami Tidak Berhak Terima Nafkah*

โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–
_Pertanyaan_
๐Ÿ’˜ Sya bekrja di sulawesi. Istri tinggal di rumah org tuanya diโ€ฆ sya mw ajak istri tinggal bersama sya di sulawesi tp istri tdk mau dgn alasan takut karna tidak ada sanak saudara di sulawesi. Sya merasa istri sya tidak patuh dan tdak taa kpd saya. Apabila saya ceraikan apkah sya berdosa? Sya pikir sya coba cari istri baru di sulawesi Tp *Sebahagian hati saya tidak mw juga berpisah*. ๐ŸŒน Di samping saya syang sma istri sya tidak mw jg anak saya pnya bapak tiri. Tp sya kesal klo istri sya tetap kokok tdk mw ikut saya. Apkah tindakan sebaiknya yg baik sya lakukan ya ustad? _Jka istri bersikeras hati, Apkha itu buktinya klo kami mungkin harus pisah?_ dia kwatir saat sudah ke sulawesi nanti sya sibuk dan tidk terlalu perhatian ke anak dan istri. ๐ŸšŽ Perkejaan tetap ada di sumatra tetapi potensinya lemahโ€ฆ Klo di sulawesi bnyak dan kaya dengan sumber alamnya laut mwpun darat. Bnyak yg bisa dinperdagangkan. Di bndingkan dgn sumatra sya mentok pk ustad. Sya beranikan ke sulawesi adlah salah satu ikhtiar agar kuluarga sya sejahera ..

๐Ÿ“ Ditanyakan oleh seseorang (+62 822-8585-ZZZZ) dari Sulawesi pada _21 Desember 2018_

โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–
_Jawaban_
๐Ÿšš Baik, berarti sampai saat ini tidak ada titik temu antara kehendak istri dan suamiโ€ฆ Kira2, masih ingin melanjutkan pernikahan atau menghentikan? Kira2 kalau menjatuhkan talak satu, apakah istri akan berubah pikiran menjadi mau ikut ke Sulawesi?

๐Ÿš— Mmmm, kira2, apakah kekhawatiran istri berpotensi kenyataan? Alias, apa betul Anda justru lebih sibuk akhirnya akan tidak peduli anak? Coba ditelisik lebih jauh, apa betul istri tidak mau serumah hanya karena takut tidak punya kenalanโ€ฆ

๐Ÿšง Istri boleh dicerai jika menolak tinggal serumah dengan suami tanpa alasan yang dibenarkan syariat dan fiqih. Ingat, hukumnya hanya boleh, bukan dianjurkan. Apalagi jika istri masih mau dijimaโ€™ jika Bapak Penanya pulang ke rumah istri. Sebab yang dianjurkan adalah mengusahakan agar istri mau tinggal bersama suami dan patuh kepada suami.

๐Ÿก Kami tidak bisa memberikan jawaban yang langsung karena Bapak sendiri yang lebih tahu kondisi yang sebenarnya. Kami hanya mendapatkan penjelasan sepihak. Kami perlu mendapatkan penjelasan dari pihak istri.

๐Ÿ• Oh iya, Sudah mendoakan istri agar nurut? Sudah ditahajjudi? Sudah dishalat hajati? Dhuha juga? Trus bacakan Al Fatihah dengan niat agar istri nurut, kalau perlu setiap malam, atau setiap habis shalat. Ini bukan bidโ€™ah, tapi usaha melalui doa. Sebab, banyak suami yang hanya mengeluhkan perilaku istrinya tapi dirinya sendiri tidak mau memperbaiki ibadah dan mendoakan istrinya pun hanya kadang-kadang.

๐ŸŽ Kewajiban suami memberi nafkah pada isteri belum berlaku bila sekedar baru akad nikah saja tapi belum tinggal bersama. Kewajiban memberi nafkah baru berlaku atas suami manakala istri mulai tinggal menetap bersama suaminya usai akad nikah. Kesimpulan ini merupakan fatwa dari jumhur (mayoritas) ulama fiqih dari mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah.

๐Ÿ› Tatkala suami mengajak istri tinggal bersama, namun istri menolak dan bersikeras hidup terpisah dari suami, tanpa alasan yang dibenarkan syariat dan fiqih, maka kewajiban suami untuk memberi nafkah pun gugur dengan sendirinya. Sehingga Bapak Penanya pun tidak berdosa jika tidak menafqahi istri, dalam kasus ini.

๐Ÿ“š Diterangkan oleh Ibnu Nujaim Al-Hanafi,
ู„ุง ุชุณุชุญู‚ ุงู„ู†ูู‚ุฉ ุฅุฐุง ู„ู… ุชุฒู ุฅู„ู‰ ุจูŠุช ุงู„ุฒูˆุฌ
โ€œTidak berhak mendapat nafqah jika seorang istri tidak mau tinggal di rumah suaminya.โ€ *[Al-Bahr Ar-Raiq]*

๐Ÿ“‚ Dalam *Mukhtashar Al-Khalil* dipaparkan,
ูŠุฌุจ ู„ู…ู…ูƒู†ุฉ ู…ุทูŠู‚ุฉ ู„ู„ูˆุทุก ุนู„ู‰ ุงู„ุจุงู„ุบ ูˆู„ูŠุณ ุฃุญุฏู‡ู…ุง ู…ุดุฑูุง ู‚ูˆุช ูˆุฅุฏุงู… ูˆูƒุณูˆุฉ ูˆู…ุณูƒู†.
โ€œSuami wajib memberikan nafqah kepada istrinya yang sudah mau menetap bersamanya dan istrinya juga mampu untuk dijimaโ€™ serta sudah baligh, baik berupa makanan pokok, lauk-pauk, pakaian, dan tempat tinggal.โ€

๐Ÿ“’ Diuraikan oleh Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam *Al-Fiqh Asy-Syafiโ€™i Al-Muyassar*, โ€œMenurut qaul jadid (pendapat kuno Imam Syafii) suami wajib memberikan nafkah harian dan segala hal yang berkaitan dengan nafkah kepada istri sebagai konsekuensi atas penyerahan jiwa raga istri kepada suami melalui akad pernikahan. โš  Tamkin (penyerahan diri seorang istri kepada suami) adalah sebuah syarat -bukan sebab- diwajibkannya suami memberikan nafkah dan segala hal yang berkaitan dengan nafkah. Ini mengecualikan dua macam sebagaimana berikut. 1โƒฃ *Pertama*, jika istri menolak menerima maskawin yang telah ditentukan atau maskawin yang wajib, baik penyerahannya secara kontan maupun tempo. Dalam hal ini, sang suami berkewajiban memberikan nafkah pada saat itu. Sedangkan maskawin yang diberikan dengan cara tempo maka tidak ada alasan bagi istri untuk menahan menyerahkan dirinya pada suami, walaupun telah sampai pada masa pembayaran maskawin. Ini berbeda dengan pendapat Imam Asnawi. 2โƒฃ *Kedua*, jika suami akan mengadakan perjalanan jauh -termasuk pergi haji- maka istri berhak menuntut nafkah selama suami tidak di rumah. Kecuali suami telah mewakilkan pemberian nafkah harian kepada istrinya. โ›‘ Kewajiban memberi nafkah dimulai sejak terjadinya tamkin, *bukan pada saat selesainya akad perkawinan*. Jika terjadi perselisihan tentang penyerahan diri istri kepada suami maka pendapat yang dibenarkan adalah pendapat sang suami, karena pada awalnya, tidak terjadi penyerahan diri seorang istri kepada suami. Begitulah menurut qaul jadid. Jika suatu hari istri tidak menyerahkan dirinya pada suami maka gugurlah kewajiban memberikan nafkah sang suami saat itu. Begitulah menurut qaul jadid.โ€ [Sekian]

๐Ÿ’Ž Sekian uraian kami, semoga mencukupi, dan semoga tidak disalahpahami. Dan sekali lagi, kasus per kasus dalam masing-masing keluarga tidak bisa dihukumi global.

๐Ÿ“ Dijawab oleh *Pak Jibril* (Haji Brilly)
โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–
๐ŸŒ Kunjungi http://quantumfiqih.wordpress.com

๐ŸŒ Kunjungi http://islamicboardingschool.wordpress.com

๐ŸŒ Kunjungi http://kopassuss.wordpress.com

๐Ÿ“’ Donasi Mushalla Al Istiqamah #5 dinyatakan *ditutup* pada 21 Desember 2018 dikarenakan tidak adanya tenaga tukang. Dana yang sudah masuk ditabung dalam bentuk keramik untuk dinding qiblat dan mihrab. Sudah dua hari ini, sedang dilakukan pemasangan keramik dinding mushalla.

๐ŸŽ™ Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp ๐Ÿ‡งโ€Œ๐Ÿ‡จโ€Œ๐Ÿ‡ถโ€Œ๐Ÿ‡บโ€Œ๐Ÿ‡ซโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

โš  Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._

Konsultasi Syariah Berdosakah Terlanjur Jima Hubungan Seks Intim Dengan Istri Yang Sedang Haid/Menstruasi/Datang Bulan?

๐Ÿ’˜๐Ÿ’˜๐Ÿ’˜๐Ÿ’˜๐Ÿ’˜๐Ÿ’˜๐Ÿ’˜๐Ÿ’˜๐Ÿ’˜๐Ÿ’˜๐Ÿ’˜๐Ÿ’˜๐Ÿ’˜๐Ÿ’˜

๐Ÿ‡ฏโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ๐Ÿ‡ฒโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ ๐Ÿ‡ธโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡นโ€Œ ๐Ÿ‡ญโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ๐Ÿ‡ฉโ€Œ
๐Ÿ‡ฉโ€Œ๐Ÿ‡ดโ€Œ๐Ÿ‡ธโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ ๐Ÿ‡งโ€Œ๐Ÿ‡ชโ€Œ๐Ÿ‡ธโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ

๐Ÿ’˜๐Ÿ’˜๐Ÿ’˜๐Ÿ’˜๐Ÿ’˜๐Ÿ’˜๐Ÿ’˜๐Ÿ’˜๐Ÿ’˜๐Ÿ’˜๐Ÿ’˜๐Ÿ’˜๐Ÿ’˜๐Ÿ’˜

#โƒฃ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/4/I/19/QUFI
Topik: 1โƒฃ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihnikah_

๐Ÿ‡งโ€Œ๐Ÿ‡จโ€Œ๐Ÿ‡ถโ€Œ๐Ÿ‡บโ€Œ๐Ÿ‡ซโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ

Konsultasi Syariah *281 – Jima’ Saat Haid Dosa Besar*

โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–
_Pertanyaan_
๐Ÿš™ Masyarakat berpendapat bahwa judem,kusta,diakibatkan suami istri berhubungan intim disaat haid apa itu benar dikitab, TPI di dunia medis itu salah tdk ada,

๐Ÿ“ Ditanyakan oleh *seseorang* (0823-3364-ZZZZ) pada _12 Januari 2019_

โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–
_Jawaban_
๐Ÿš’ Terimakasih Ibu/Bapak atas pertanyaannya. Dalam agama kita tidak disebutkan akibat dari hubungan intim saat istri haid. Yang ada hanya disebutkan bahwa hubungan intim saat istri haid itu DOSA BESAR.

๐ŸŒน Sepasang suami istri wajib untuk melakukan hubungan intim secara rutin dan penuh semangat karena itu merupakan kenikmatan dan kunci keharmonisan. namun ada kalanya seorang istri tidak bisa memberikan layanan intim kepada suaminya. berbagai penyebabnya antara lain sedang sakit, sedang repot, sedang hilang hasrat, atau penyebab lainnya. Salah satu kondisi yang mungkin menghalangi pasutri untuk berhubungan intim adalah ketika istri dalam keadaan haid.

๐ŸŠ Secara rasio dan logika sederhana nampaknya puncak kenikmatan hubungan intim tidak bisa didapatkan jika ada sesuatu yang mengganggu dari organ vital istri. jangankan berupa darah berupa cairan putih bening kental yang bisa saja keluar dari kemaluan wanita yang itu merupakan bisa jadi penyakit itu sudah sedikit mengganggu kenyamanan.

๐Ÿ‡ Apakah berhubungan intim pada saat istri haid itu dilarang oleh agama kita tanda tanya tentu jawabannya tidak dilarang Jika dengan istri yang lain sementara istri yang satunya sedang haid. karena laki-laki yang berpoligami berhak untuk melakukan hubungan intim dengan istri-istrinya yang dikehendakinya dan sesuai jadwal pembagian hari secara adil. adapun bagi laki-laki yang baru atau hanya memiliki satu istri tentunya harus berfikir ulang manakah istrinya sedang haid sementara dirinya memiliki hasrat seksual.

๐Ÿ“’ Menurut ulama mazhab syafiโ€™i, menjimak istri saat haid itu termasuk dosa besar, sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiah Al-โ€˜Abbadi demikian, Penulis kitab al-โ€˜Ubab mengatakan, menjimak (istri yang sedang haid) dengan sengaja, mengetahui (keharamannya), dan kehendak sendiri itu termasuk dosa besar, dan yang menganggapnya halal itu dapat menjadi kafir.

๐ŸŽ’ Yang namanya dosa besar tentu harus dihindari dan dijauhi oleh pasangan suami-istri titik sekalipun keinginan untuk berhubungan intim sedang memuncak hendaknya pasutri saling menasehati dan menjaga kesabaran titik toh di hari yang lain masih banyak. ulama madzhab Hanbali menganggap hubungan badan saat istri haid termasuk dosa kecil, bukan dosa besar sebagaimana pendapat ulama mazhab Syafiโ€™i. Bukan berarti meremehkan dosa.

๐Ÿ“š Diterangkan oleh Syaikh Prof. Dr. Ali Ash-Shabuni, โ€œMenurut mayoritas ulama, Imam Abu Hanifah, Malik dan Syafiโ€™i, ia harus bertaubat dan memperbanyak membaca istighfar. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, ia harus membayar kaffarah sebanyak satu dinar atau setengah dinar. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. *[Rawaiโ€™ Al Bayan, Damaskus: Maktabah Al-Ghazali, 1980, juz 1, halaman 299]*

๐Ÿ› Sebagian ulama mazhab Hanbali mewajibkan bayar kaffarat bagi pasangan yang melakukan hubungan intim suami-istri saat haid sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mubdiโ€™ fi Syarh Al-Muqniโ€™, โ€œMenjimak (istri) yang sedang haid itu bukan dosa besar, berbeda dengan pendapat Imam Syafiโ€™i. Pembayaran kaffarat disyariatkan agar pelakunya tidak mengulangi perbuatan haram ini. Oleh karena itu, kewajiban bayar kifarat merupakan bentuk takzir (pada pelakunya) menurut salah satu pendapat.โ€

โ›บ Ini adalah solusi yang cukup elegan dari mazhab Hanabilah. Sekalipun berbeda pendapat namun para ulama sepakat bahwa melakukan hubungan intim pada saat istri sedang haid itu merupakan perbuatan haram.

๐Ÿ“ป Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili menandaskan, โ€œHubungan badan dengan istri yang sedang haidh haram berdasarkan kesepakatan ulama. Seorang Muslim yang menganggapnya halal bisa berubah menjadi kufur. Keharaman ini didasarkan pada firman Allah, โ€˜Mereka bertanya kepadamu tentang haidh, katakanlah, โ€˜Itu adalah kotoran. Maka itu, jauhilah perempuan saat haidh. Jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci. Kalau mereka telah suci, maka datangilah mereka dari jalan yang Allah perintahkan kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertobat dan orang yang bersuci,โ€™โ€™ (Surat Al-Baqarah ayat 222). Mereka yang tengah melalui masa nifas sama dengan mereka yang sedang haidh,โ€ *[Al-Fiqh Al Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 552]*

โ›‘ Penetapan sanksi kaffarat ini merujuk pada hadits riwayat Abu Dawud dan Al-Hakim berikut ini, seperti dikutip Prof. Az Zuhaili,
ูˆูŠุณู† ู„ู…ู† ูˆุทุฆ ุงู„ุญุงุฆุถ ุฃู† ูŠุชุตุฏู‚ ุจุฏูŠู†ุงุฑ ุฅู† ูˆุทุฆู‡ุง ููŠ ุฅู‚ุจุงู„ ุงู„ุฏู…ุŒ ูˆุจู†ุตูู‡ ููŠ ุฅุฏุจุงุฑู‡ุ› ู„ุฎุจุฑ ุฃุจูŠ ุฏุงูˆุฏ ูˆุงู„ุญุงูƒู… ูˆุตุญุญู‡: ยซุฅุฐุง ูˆุงู‚ุน ุงู„ุฑุฌู„ ุฃู‡ู„ู‡ ูˆู‡ูŠ ุญุงุฆุถุŒ ุฅู† ูƒุงู† ุฏู…ุงู‹ ุฃุญู…ุฑ ูู„ูŠุชุตุฏู‚ ุจุฏูŠู†ุงุฑุŒ ูˆุฅู† ูƒุงู† ุฃุตูุฑุŒ ูู„ูŠุชุตุฏู‚ ุจู†ุตู ุฏูŠู†ุงุฑยป
โ€œSeorang suami yang berhubungan badan dengan istrinya saat haidh dianjurkan untuk bershadaqah satu dinar bila hubungan dilakukan saat darah haidh baru keluar (masih deras), dan setengah dinar saat darah haidh mulai surut beradasarkan hadits riwayat Abu Dawud dan Al-Hakim. Ia (Al-Hakim) menilai shahih hadits ini. Rasulullah bersabda, โ€˜Jika seseorang behubungan badan dengan istrinya saat ia haidh, hendaklah ia bershadaqah satu dinar bila darah haidhnya masih merah dan setengah dinar bila darah haidhnya sudah menguning,โ€™โ€ *[Al-Fiqh Al Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 552]*

๐Ÿ‘‘ Sebagaimana diketahui satu dinar setara satu mitsqal emas, yaitu 4,25 gram. Selain sanksi, juga diwajibkan untuk bertaubat karena praktik ini merupakan dosa besar. Diuraikan Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, โ€œOrang yang berhubungan badan dengan istrinya di tengah tetesan darah haidh berdosa. Ia wajib bertobat segera sebagaimana istrinya juga berdosa yang bersedia hubungan badan saat haidh. Ia dianjurkan untuk bersedekah satu dinar atau setengah dinar seperti kami telah terangkan ukuran dinar pada Bab Zakat. Silakan merujuk ke sana, menurut Mazhab Hanafi-Mazhab Syafiโ€™i,โ€ *[Al-Fiqh ala Al Madzahib Al Arbaโ€˜ah, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, tanpa catatan tahun, juz I, halaman 114]*

๐Ÿงฅ Hikmah diharamkannya hubungan seksual saat menstruasi, sebagaimana dituturkan oleh Laura Berman, Ph.D, seorang pakar seks dan terapis dari Northwestern University Chicago, bahwa hubungan seks saat menstruasi berpotensi menimbulkan penularan berbagai virus, terutama virus HIV dan hepatitis, bagi perempuan, dan berpotensi mengakibatkan infeksi saluran kencing, sperma, dan prostat, bagi laki-laki.

๐Ÿ‘› Sekalipun dengan kondom tetap haram. Zina dengan kondom sama haramnya zina tanpa kondom. Jimaโ€™ saat istri haid dengan kondom juga sama haramnya dengan tanpa kondom. Ditegaskan oleh Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, โ€œHubungan badan dengan perempuan yang sedang haidh haram meskipun dengan alat pengaman seperti kondom yang cukup terkenal,โ€ *[Al-Fiqh ala Al Madzahib Al Arbaโ€˜ah, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, tanpa catatan tahun, juz I, halaman 114]*

๐Ÿฏ Kapan diperbolehkan jima jika haid sudah selesai? Apa begitu darah terhenti seperti durasi haid yang biasa terjadi? Atau mandi wajib terlebih dahulu baru boleh jima’? Hubungan badan setelah istri selesai haidh sebelum mandi junub, para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa sebelum hubungan badan, perempuan tersebut harus mandi wajib atau mandi junub terlebih dahulu.

๐Ÿฉ Prof. Az-Zuhaili menuturkan, โ€œMayoritas ulama selain Abu Hanifah, tidak membolehkan hubungan badan seseorang dengan istrinya hingga darah haidh itu benar-benar berhenti dan istrinya mandi wajib terlebih dahulu,โ€ *[Al-Fiqh Al Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 553]*

๐Ÿฑ Sementara Madzhab Hanafi mengatakan bahwa ketika seorang perempuan yang melalui masa haidh (10 hari) tetapi belum sempat mandi boleh melakukan hubungan badan dengan suaminya. Kalau darahnya sudah berhenti sebelum masa haidh selesai, maka ia harus menunggu sekira waktu shalat selesai (durasi waktu antara zhuhur hingga ashar) atau tetap lebih baik mandi junub terlebih dahulu sebelum hubungan badan.

๐Ÿง€ Prof. Az-Zuhaili menerangkan, โ€œAbu Hanifah membolehkan hubungan badan dengan istri bila darah haidhnya telah selesai meskipun ia belum mandi wajib. Tetapi, jika darah haidh itu berhenti setelah masa haid (10 hari), maka (ia) halal ketika itu. Jika darah itu berhenti persis kurang dari 10 hari, maka ia belum halal hingga waktu shalat sempurna berlalu atau ia mandi wajib,โ€ *[Al-Fiqh Al Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 553]*

๐Ÿฟ Madzhab Maliki membolehkan seketika darah haidh berhenti dengan catatan ia harus mandi junub terlebih dahulu sebelum berhubungan intim. Madzhab ini juga membolehkan rekayasa medis untuk penghentian darah haidh.

๐Ÿฅง Perkara yang menjadi catatan dalam kasus ini perspektif fiqh mu’ashirah apakah istri yang meminum obat penunda haid boleh dijimaโ€™ suaminya dalam masa siklus haid? Misal, biasanya pada tanggal muda, istri haid. Nah saat itu tidak keluar darah haid karena meminum obat penunda haid. Bolehkah berjimaโ€™ pada waktu tersebut? Jawabannya boleh karena yang dilihat adalah keluar atau tidaknya darah haid, bukan siklusnya.

๐Ÿˆ Demikian jawaban ringkas kami. Semoga bermanfaat. Jawaban lebih panjang, plus dalil-dalil berbahasa Arab, bisa didapatkan dalam buku *’BERGURU KEPADA JIBRIL Jilid 4’*

๐Ÿ“ Dijawab oleh *Pak Jibril* (Haji Brilly)
โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–
๐ŸŒ Kunjungi http://quantumfiqih.wordpress.com

๐ŸŒ Kunjungi http://islamicboardingschool.wordpress.com

๐ŸŒ Kunjungi http://kopassuss.wordpress.com

๐Ÿ“’ Donasi Mushalla Al Istiqamah #5 dinyatakan *ditutup* pada 21 Desember 2018 dikarenakan tidak adanya tenaga tukang. Dana yang sudah masuk ditabung dalam bentuk keramik untuk dinding qiblat dan mihrab. Sudah dua hari ini, sedang dilakukan pemasangan keramik dinding mushalla.

๐ŸŽ™ Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp ๐Ÿ‡งโ€Œ๐Ÿ‡จโ€Œ๐Ÿ‡ถโ€Œ๐Ÿ‡บโ€Œ๐Ÿ‡ซโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

โš  Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._